rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI Dukung Pemda Wilayah DWSP dan KEK Pariwisata Daftarkan Produk IG

2020 10 26 Siaran Pers 10

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung sepenuhnya pengembangan wilayah Destinasi Wisata Super Prioritas (DWSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menuturkan, hal itu ditunjukkan dengan percepatan proses pendaftaran IG Kopi Arabika Tapanuli Utara (Sumatera) dan Mutiara Lombok (Nusa Tenggara Barat) oleh DJKI Kemenkumham.

“Salah satu faktor pendukung dalam menambah daya tarik dari daerah wisata prioritas adalah produk unggulan dan khas dari masing-masing daerah,” tuturnya, pada Senin (26/10/2020) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Produk IG Kopi Arabika Tapanuli Utara dan Mutiara Lombok, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli mengungkapkan, usai Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendaftarkan 2 produk IG tersebut di wilayahnya. Saat ini, Tim Ahli IG sudah sampai pada tahap pembahasan hasil pemeriksaan substantif di lapangan.

Kedua Produk IG itu berasal dari wilayah DWSP yang direncanakan sebagai tujuan wisata di Indonesia. Di antaranya adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur) dan Likupang (Sulawesi Utara).

Sebelumnya, pencatatan produk IG merupakan hasil kerja sama antara DJKI dengan Kemenparekraf/Baparekraf atau dulu dikenal dengan Bekraft. Kerja sama ini sudah memfasilitasi beberapa permohonan IG yang sudah terdaftar.

Di antaranya adalah Bareh Solok, Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Pagar Alam, Gula Lontar Rote.

DJKI juga menargetkan ada sebanyak 8 produk IG asli Indonesia, yang didaftarkan pihak Pemda di Indonesia pada tahun ini.

Sebelumnya, DJKI juga telah mencatatkan Kopi Robusta Pagar Alam (Sumatera Selatan), Salak Sibetan Karangasem (Bali), Cabai Rawit Hiyung Tapin (Kalimantan Selatan), dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (Sulawesi Selatan).

Selain itu, DJKI juga berharap Pemda menjadi bagian KEK Pariwisata untuk mendaftarkan Produk IG di wilayahnya ke DJKI Kemenkumham.

Sedangkan beberapa wilayah menjadi KEK Pariwisata adalah KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), KEK Tanjung Lesung (Banten), KEK Singhasari (Jawa Timur), KEK KEK Likupang (Sulawesi Utara), KEK Morotai (Maluku Utara), KEK Mandalika (Nusa Tenggara Barat).

“Produk Indikasi Geografis memberikan banyak manfaat untuk wilayah KEK. Seperti menjaga reputasi kawasan IG serta melestarikan daerah pengembangan agrowisata. Selain itu, produk IG-nya sendiri juga akan mendapatkan peningkatan harga, menyerap tenaga kerja dan tentu saja menjadi daya tarik bagi turis,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli.

Sebagai catatan, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Indikasi Geografis daerah KEK diharapkan mampu meningkatkan nilai jual wilayah dan menarik wisatawan baik lokal maupun internasional.

Sementara itu, IG sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli mengungkapkan, bahwa DJKI sudah mencatat 97 Indikasi Geografis sejak 2007. Rinciannya yaitu sebanyak 88 produk dari dalam negeri dan 9 produk dari luar negeri.

“Pencatatan IG di Indonesia didominasi produk kopi. Selain itu, produk warisan budaya dan rempah-rempah juga didaftarkan sebagai jenis kekayaan komunal ini,” ungkapnya.

Unduh Siaran Pers: DJKI Dukung Pemda Wilayah DWSP dan KEK Pariwisata Daftarkan Produk IG

2020 10 26 Siaran Pers 11

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham