Jakarta-Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hingga saat ini belum ada positif Covid-19.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa Warga binaan dengan hasil reaktif saat rapid test akan dikarantina di dalam Rutan atau Lapas, yang sudah disiapkan di setiap wilayah jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction atau PCR,” ungkapnya saat menggelar rapat pimpinan jajaran di Ditjen PAS, Selasa 12 Mei 2020.
Dirjen PAS Reynhard Silitonga melanjutkan, bahwa Ditjen PAS hingga saat ini masih menunggu laporan dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Gorontalo mengenai hasil swab warga binaan yang hasilnya reaktif .
“Rapid test dilakukan di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Kelas IIA Gorontalo yang diikuti petugas dan warga binaan,” ungkapnya.
“Rapid test hanya digunakan untuk screening awal karena bagaimanapun Lapas dan Rutan menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Rutan Pondok Bambu menyelenggarakan rapid test selama 3 hari, pada 9-11 Mei 2020. Rapid test digelar berkerja sama dengan suku dinas kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit.
Rapid test diikuti sebanyak 115 orang petugas, 2 orang petugas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 309 warga binaan, 2 anak bayi, 9 orang pegawai kejaksaan dan 12 orang pihak eksternal.
Sedangkan hasil dari pemeriksaan tersebut, terdapat 2 orang petugas dan 24 orang warga binaan yang hasil rapid test-nya reaktif.
Hingga saat ini, sebanyak 12 warga binaan reaktif telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman. Kemudian dua petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke Puskesmas atau rumah sakit rujukan Covid-19.
“Sebanyak 12 warga binaan lainnya yang hasilnya reaktif saat rapid test, diisolasi mandiri di kamar karantina Rutan Pondok Bambu. Sambil menunggu hasil swab yang rencananya akan dilakukan pada 12 Mei 2020 oleh Puskesmas Duren Sawit Sudinkes Jaktim," jelas Reynhard Silitonga.
Sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo rapid test dilakukan kepada 489 warga binaan. Rapid test digelar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Polresta Gorontalo, Kodim 1304 Gorontalo, Senin 11 Mei kemarin.
Hasil pemeriksaan sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan hasilnya reaktif atau terduga positif. Petugas maupun warga binaan terduga positif itu sudah dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk isolasi di wilayah
Gorontalo.
Tak ayal, sebanyak 33 orang warga binaan LPP Gorontalo untuk sementara dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo.
“Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik,” ucap Reynhard menjelaskan.
Dirjen PAS Reynhard Silitonga memastikan bahwa semua penghuni Lapas, Rutan dan LPKA akan ditangani serius dalam hal potensi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan,” ujarnya.
“Khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerjasama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan Covid- 19,” tambahnya lagi.
Warga Binaan Lapas Bojonegoro Negatif Covid-19
Sementara itu, atas kabar adanya 1 orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ditjen PAS Yuspahruddin menyampaikan, bahwa warga binaan tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit di luar Lapas pada 5 April 2020. Sebab warga binaan tersebut terkena penyakit jantung, diabetes
melitus, dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala Covid-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar Covid-19 di rumah sakit dimana dia dirawat,” jelasnya.
"Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif Covid-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi,” ujar Yuspahruddin melanjutkan.
Yuspahruddin mengungkapkan, bahwa sejak awal bulan Maret Ditjen PAS mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan dan persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi resiko penularan. Kami juga menerapkan S.O.P penanganan Covid-19 secara ketat,” ungkapnya.
Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Graha Pengayoman Lantai. 6
Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.