Sebagai forum koordinasi tertinggi yang dipimpin langsung oleh Presiden, sidang kabinet menghasilkan berbagai keputusan yang penting untuk diketahui oleh publik. Berbagai kebijakan yang diputuskan tersebut merupakan kebijakan berskala nasional yang berdampak luas pada masyarakat.
Pentingnya penyebarluasan hasil sidang ini, ditegaskan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat menjelaskan fungsi dari Sekretariat Kabinet, baru-baru ini. Disampaikan oleh Seskab, bahwa selain ditunggu oleh masyarakat, media, social media, dan publik, hasil Sidang Kabinet juga ditunggu oleh birokrasi pemerintahan.
“Apa yang menjadi keputusan dari Sidang Kabinet yang disampaikan oleh Menteri terkait bersama Sekretaris Kabinet selalu ditunggu. Dan karena itu menjadi berita sekaligus menjadi hal yang harus dijalankan oleh Pemerintahan ini,” tegas Sekretaris Kabinet.
Setiap keputusan yang dihasilkan harus disampaikan kepada publik dan terdokumentasi dalam Keppres maupun Perpres. Inilah yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 25 tahun 2015, Sekretariat Kabinet mempunyai tugas untuk memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu fungsinya adalah penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Hampir semua manajerial kabinet itu ada di Sekretariat Kabinet. Sehingga dengan demikian jalannya roda pemerintahan, jalannya sidang-sidang kabinet, kemudian bagaimana keputusan itu bisa diimplementasikan, itu menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet,” tambah Seskab.
Sidang kabinet yang diselenggarakan Presiden bisa berupa sidang kabinet paripurna yang dihadiri oleh Para Menteri dan pejabat negara lainnya yang ditentukan. Sidang ini membahas masalah umum dan masalah-masalah penting yang dihadapi oleh negara serta penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya. Bisa juga berupa sidang kabinet terbatas atau rapat terbatas (ratas) dihadiri oleh para Menteri dan pejabat terkait dengan topik yang dibahas. Sidang yang dilaksanakan sewaktu-waktu ini membahas permasalahan/isu-isu aktual tertentu yang berkembang di masyarakat. Selain melalui Sidang Kabinet, Presiden juga dapat menyelenggarakan rapat/ pertemuan koordinasi dengan berbagai unit tertentu.
Sebelumnya, saat Sidang Kabinet Paripurna, Rabu, 19 Agustus 2015, Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap sidang kabinet baik paripurna maupun terbatas itu menteri-menteri semuanya bisa menghadiri karena arahnya biar kita semakin jelas.
Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Perseskab Nomor 4 Tahun 2015, Sekretariat Kabinet di bawah Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet membantu dalam hal pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet. Fungsinya antara lain berkenaan dengan penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet; penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet; serta penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet.
Humas Setkab dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo