Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang
Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia