Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:

Tugas :
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; 
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.