rss 48

Wujudkan Pola Karir Transparan, Kemenkumham Aplikasikan Sistem Manajemen Talenta

kepegawaian kuray

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya berbenah dalam meningkatkan kinerjanya. Kali ini giliran Biro Kepegawaian Kemenkumham yang melakukan penyempurnaan tata kelola kepegawaian (pola karir), dengan mengaplikasikan Sistem Manajemen Talenta, yang mempermudah pengelolaan kepegawaian dan lebih transparan dalam merencanakan pengembangan kompetensi dan pengembangan karir pegawai. 

Dengan diterapkannya Sistem Manajemen Talenta dalam Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi dan Sistem Pengembangan Karier, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kemenkumham (SIMPEG), diharapkan dapat menemukan dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung core business organisasi.

“Manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sehingga (nantinya) dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Benny, yang mewakili Kepala Biro Kepegawaian dalam Pembukaan Kegiatan Optimalisasi Sistem Manajemen Talenta di Lingkungan Kemenkumham di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut Benny menerangkan, Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Kemenkumham saat ini masih berada pada tahapan akuisisi. Hasil dari penilain potensi, manajerial dan sosial kultural (Mansoskul), dan teknis telah diinput dalam Sistem Manajemen Talenta yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kemenkumham (SIMPEG).

“Masing-masing pegawai dapat langsung melihat hasil penilaiannya, sehingga lebih transparan,” ujar Benny.

Selanjutnya, Benny menambahkan, Kemenkumham juga telah membentuk Kelompok rencana suksesi dan bagan suksesor, sehingga untuk selanjutnya penetapan talenta yang akan mengikuti pengembangan kompetensi dan penempatan talenta pada jabatan target dapat dilakukan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, semua kementerian/Lembaga (K/L) diwajibkan menyelenggarakan Manajemen Talenta, dan wajib memiliki sistem informasi manajemen karier instansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PermenPANRB No.3 Tahun 2020 menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing.  (Yatno, Ed:  Zaka)

kepegawaiankuray2

kepegawaiankuray3

kepegawaiankuray4

kepegawaiankuray5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham