Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memberikan pengarahan kepada pegawai dan pejabat Eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Sekretariat Jenderal (20/8/2014)
|
Jakarta – Modal suatu bangsa ada di sumber daya manusia (SDM). SDM yang memiliki integritas, yang tidak bisa dibeli oleh uang. Manusia yang berintegritas dimulai dari hal kecil, yaitu tidak terima dan tidak berikan pungli, dan melaporkan gratifikasi. Kalimat tersebut sebagai pengingat dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, untuk semua pejabat dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat memberikan pengarahan kepada pegawai dan pejabat Sekretariat Jenderal di Graha Pengayoman, 20/8/2014.
Integritas artinya anti korupsi, anti pungli, anti gratifikasi, tidak berbenturan kepentingan, dan anti permisivitas. "Umar bin Abdul Azis menyatakan tidak boleh terbentur kepentingan. Kita harus pisahkan dengan garis demarkasi tegas, yang mana kepentingan personal dan yang mana kepentingan institusional," kata Denny Indrayana.
Pemerintah telah dan terus menjaga integritas dengan menerapkan program Reformasi Birokrasi (RB) dan menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ada sembilan program percepatan Reformasi Birokrasi, yaitu penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, dan profesionalisasi PNS. Pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Government), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri, dan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.
Reformasi Birokrasi di Kemenkumham harus terus dilakukan agar Kementerian dari waktu ke waktu makin profesional, bersih, dan bermartabat. "Untuk memastikan RB tetap berjalan maka dua strategi dasar harus dilakukan, yaitu pembenahan sistem dan perbaikan kualitas SDM. Kita harus jalankan reward dan punishment. Pegawai yang berprestasi dapatkan promosi jabatan, sedangkan yang korupsi akan dapatkan sanksi," ujar Wamenkumham.
Pejabat yang hadir dalam pengarahan Wamenkumham yaitu, Sekretaris Jenderal, para Kepala Biro dan Kapusjianbang, pejabat eselon 3, 4, dan beberapa pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (TMM, Dok. Dudi)