rss 48

Upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Perekonomian Indonesia

Jakarta, 5 Oktober 2015. Berdasarkan arahan Presiden tentang Laporan Untuk Mengatasi Persoalan Perlambatan Ekonomi, yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Kabinet Nomor SE.03/Seskab/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015 , disampaikan langkah-langkah dan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Perekonomian sebagai berikut :

a. Bidang Administrasi Hukum Umum

  1. Layanan Fidusia Online, saat ini layanan fidusia hanya membutuhkan waktu 7 menit yang dapat diakses dimana saja dan sertifikat dapat langsung dicetak/print; 
  2. Layanan Pengangkatan  dan Penempatan Notaris Online, dilakukan secara sistem first in first out;
  3. Layanan Wasiat Online, hanya memerlukan wktu 1 menit 24 detik;
  4. Layanan Badan Hukum (PT) Online, hanya memerlukan waktu 3 menit  57 detik;
  5. Layanan Badan Hukum (Yayasan dan Perkumpulan) online.

b. Bidang Kekayaan Intelektual

  1. Telah melaunching aplikasi e-hak cipta;
  2. Penyederhanaan layanan Hak Cipta, dari 9 bulan menjadi 6 bulan;
  3. Penyederhanaan permohonan desain Industri dari 13 bulan menjadi 10 bulan;
  4. Penyederhanaan Pengajuan paten dari 36 bulan menjadi 30 (tiga puluh) bulan;
  5. Penyederhanaan pengajuan Merek dari 14 (empat belas) bulan 10 (sepuluh) hari menjadi 12 (dua belas) bulan;
  6. Perpanjangan Merek secara online yang telah efektif berlaku sejak 28 September 2015 dengan aplikasi baru dimana perpanjangan merek dilakukan secara realtime;
  7. Penandatangan MoU dengan pihak Jepang dibidang PPH (Paten Production Highway), yang bermanfaat akan meningkatkan jumlah permohonan dan mempercepat proses penyelesaian permohonan Paten masing-masing negara, sehingga diharapkan dengan meningkatanya pemohon paten akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

c. Bidang Pelayanan dan Penegakkan Keimigrasian

  1.  Inovasi pelayanan paspor melalui sistem penerbitan paspor terpadu / One stop service di 120 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia;
  2. Implementasi e-passport dan sentralisasi pencetakan paspor RI serta Sistem Layanan Permohonan Persetujuan Visa secara online;
  3. Terbentuknya 5 (lima) Unit Layanan Paspor pada Kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi kelas I Semarang, Kantor Imigrasi kelas I Makasar, dan Kantor Imigrasi kelas I Banjarmasin melalui Kepmen Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 Maret 2015;
  4. Terbangunnya Aplikasi Sistem Informasi Antrian Layanan Paspor Secara Online, telah diimplementasikan pada 7 (tujuh) Kantor Imigrasi dan 3 (tiga) Unit Layanan Paspor (ULP) di wilayah Jakarta, sebagai pilot project;
  5. Implementasi autogate untuk pemeriksaan keimigrasian Warga Negara Indonesia yang masuk dan keluar melalui TPI Bandar Udara Juanda dan Bandar Udara Soekarno Hatta Terminal 3 Ultimate;
  6. Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing  (Sistem PORA) dan terkoneksi dengan Sistem Boder Control management yang telah diaplikasikan dalam SIMKIM (Sistem Informasi Keimigrasian);
  7. Permohonana perpanjangan izin tinggal kunjungan dapat dilakukan secara online melalui website http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online ;
  8. Dalam rangka memberikan kemudahan layanan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah tertentu yang menjadi kantong TKI, maka dibentuk Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor (ULP) di Bima dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham