Jakarta - Sebanyak tujuh kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) naik kelas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2022.
Ketujuh kantor imigrasi yang naik kelas itu adalah, Pertama, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Kedua, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. Ketiga, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Keempat, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Kelima, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan. Keenam, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dan Ketujuh, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi sebelumnya berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian mendapat persetujuan.
“Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi itu berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022 tanggal 06 September 2022 hal Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi”, ujar Menkumham, Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan dua alasan peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi. Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat, kedua penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di kantor imigrasi tersebut.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja,” papar Yasonna dari kantornya, kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (2/11/2022).
Surat Keputusan Menkumham itu juga menetapkan jumlah kantor imigrasi (Kanim) di lingkungan Kemenkumham sebanyak 126 kantor terdiri dari:
5 Kanim Kelas I Khusus TPI, 2 Kanim Kelas I Khusus Non TPI, 38 Kanim Kelas I TPI, 12 Kanim Kelas I Non TPI, 41 Kanim Kelas II TPI, 20 Kanim Kelas II Non TPI, 1 Kanim Kelas III TPI, 7 Kanim Kelas III Non TPI.