Jakarta – Semangat transformasi terus digaungkan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam bidang keuangan, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengajak segenap jajaran Kemenkumham melakukan transformasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Melalui video conference, Bambang menjelaskan PIPK harus diterapkan secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendapatkan hasil yang optimal. “Pentingnya pelaksanaan PIPK di setiap Entitas Akuntansi dan Pelaporan untuk memberikan keyakinan bahwa pelaporan keuangan yang disampaikan merupakan laporan yang berkualitas dan sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujar Bambang ketika membuka kegiatan Workshop Implementasi Pengendalian Intern atas PIPK, Selasa (22/10). Diselenggarakan selama 5 (lima) hari, workshop ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk menyusun laporan keuangan yang andal, akuntabel serta memiliki pengendalian internal yang memadai. Bambang berharap workshop PIPK dapat segera diimplementasikan di lingkungan Kemenkumham sehingga dapat mempertahankan opini WTP dari BPK. Prestasi Kemenkumham mendapatkan opini WTP 5 (lima) tahun berturut-turut tidak membuat Kemenkumham berada pada zona nyaman, melainkan terus melakukan transformasi untuk kinerja yang lebih baik.
“Melakukan transformasi dengan baik agar betul-betul kita bisa memenuhi standar-standar yang berkualitas di dalam semua pekerjaan. Ini penting karena transformasi itu bukan hanya dari buruk ke baik, tetapi melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan tuntutan yang ada, sesuai dengan kemajuan teknologi,” tegas Bambang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Danan Purnomo selaku penyelenggara kegiatan melaporkan sebanyak 170 peserta dari unit pusat dan kantor wilayah mengikuti kegiatan yang bertempat di Trans Resort Bali ini. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (Christo, Foto: Ajay)