Jakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Kerja Sama Luar Negeri (KLN) dan Bagian Kerja Sama Dalam Negeri (KDN) di Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menghasilkan dokumen/naskah kerja sama. Untuk meningkatkan pengelolaan naskah kerja sama tersebut, Bagian KLN menyelenggarakan web seminar (webinar)/seminar online mengenai pengelolaan ruang perjanjian (treaty room), dengan mengundang narasumber dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan perwakilan seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkumham yang mempunyai tugas kerja sama sebagai peserta.
Menurut Kepala Bagian KLN, Youngest Non Itah, dengan diselenggarakan webinar ini, diharapkan pengelolaan naskah kerja sama di lingkungan Kemenkumham menjadi lebih baik. “Mohon kepada bapak narasumber untuk membagikan pengalamannya dalam mengelola naskah perjanjian internasional di Kemlu,” ujar Youngest di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Selasa (03/11/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian KDN, Meidy Firmansyah menyatakan, bahwa Kemenkumham telah memiliki jendela kerja sama dalam negeri, yang menampilkan naskah kerja sama dalam negeri di website www.kemenkumham.go.id. “Akan tetapi naskah (kerja sama dalam negeri) fisik masih menjadi PR (pekerjaan rumah) kami,” jelas Meidy.
Selanjutnya Kepala Bagian Humas dan Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional Kemlu, Didit Parlambang, membagikan pengalamannya dalam mengelola naskah perjanjian internasional di Kemlu. Agar naskah perjanjian internasional terjaga dengan baik, diperlukan ruangan khusus penyimpanan naskah. “Ruang khusus harus dapat menjaga suhu tertentu, anti api dan air,” tandas Didit melalui aplikasi Zoom Meeting.
Lebih lanjut Didit menerangkan, bahwa penyimpanan naskah memang menjadi tantangan kita semua, kelemahan kita semua mengelola arsip/naskah. “Sering kita jumpai, ada kementerian/lembaga yang menginformasikan telah menandatangani naskah kerja sama, tetapi ketika kita minta naskah fisiknya, tidak ada,” kata Didit.
Untuk itu, lanjut Didit, diperlukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait naskah kerja sama. “Kemlu siap membantu menyediakan data yang ada di treatry room Kemlu, sebagai data dukung Biro Humas melakukan monev,” tutur Didit. (Zaka)