Nusa Dua, Bali – Sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bertugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan pelayanan, antara lain dengan peresmian Gedung dan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Terlebih lagi dengan berlakunya bebas visa kunjungan bagi turis mancanegara yang berlibur ke Indonesia, sudah seharusnya Ditjen Imigrasi untuk lebih serius melakukan pengawasan terhadap warga asing yang ada di Indonesia. Langkah tersebut sangat perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan izin tinggal, hingga transnational crime, seperti terorisme, narkoba, cyber crime, dan human trafficking.
“Kita harus terima warga asing dengan santun, tapi kewaspadaan harus ditingkatkan. Hal ini untuk mengeliminir pelanggaran keimigrasian, baik secara administrasi, maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan pada acara Peresmian Gedung Kantor dan Sekretariat Tim PORA Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, Kamis (21/04/2016).
Memang belum sempurna, lanjut Menkumham, namun harus diakui telah ada peningkatan kualitas teknis dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. “Dengan gedung baru dan sekretariat Tim PORA ini, semoga pelayanan keimigrasian menjadi lebih baik lagi,” tutur Yasonna yang mengikuti prosesi Ngenteg Linggih, Padudusan Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulistiono menyatakan, bahwa pengawasan orang asing memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Imigrasi, namun dalam pelaksanaannya, Ditjen Imigrasi terkendala dengan sumber daya manusia, maupun keterampilan intelijen.
“Untuk itu kami membuka diri sepenuhnya kepada instansi terkait, untuk bersinergi melakukan pengawasan orang asing melalui Tim PORA,” ujar Sutiono. Dengan adanya Tim PORA, dan disediakannya Sekretariat Tim PORA di Kanim Ngurah Rai ini, diharapkan dapat mengawasi orang asing yang ada di Bali. “Kami membuka Sekretariat Tim PORA 24 jam, semata-mata untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Sutiono.
Selain itu, Assiten I Bidang Ketata Perajaan I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana yang mewakili Gubernur Bali menyatakan, pengawasan terhadap orang asing sangat penting dan perlu menjadi perhatian khusus, untuk meminimalisir pelanggaran orang asing yang ada di Bali. “Semoga dengan diresmikannya Kanim Ngurah Rai yang baru ini, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dewa. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi. Vid: Bowo)