Anggota Timus dan Timsin membahas DIM di DPR RI, Rabu (10/9/2014). |
Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memasuki babak baru. Setelah melewati rapat-rapat pembahasan panjang di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibentuk oleh Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya berhasil merampungkan 504 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Anggota Timus dan Timsin merupakan gabungan antara pemerintah dan DPR. Unsur DPR sebanyak 21 orang anggota, sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Kemenkumham, Kemendag, Kemenparekraf, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenperin, Polri, Kejagung, dan Setkab. "Tim membahas dengan cara membagi DIM ke dalam beberapa karakteristik. DIM yang bersifat tetap, substantif, dan redaksional," ujar Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ahmad Ramli, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dirjen HKI yang menjadi ketua delegasi pemerintah pembahasan RUU Hak Cipta menjelaskan bahwa, proses selanjutnya adalah membawa hasil Timus ke Rapat Kerja Panja DPR yang direncanakan di hari Senin (15/9/2014). Ahmad Ramli menambahkan, "Setelah selesai dibahas di Panja selanjutnya akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI."
Ketua Timus dan Timsin DPR, Taslim, menyampaikan bahwa, dalam pembahasan RUU Hak Cipta anggota DPR dan pemerintah memiliki semangat kuat untuk menghasilkan kualitas rumusan RUU Hak Cipta yang baik. "Harapannya RUU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan Hak Ekonomi, Hak Moral Pencipta dan Pemilik hak terkait dalam pembangunan kreativitas nasional," tuturnya menambahkan. (Yay ,Ed. TMM)