Malang - Untuk mewujudkan e-goverment, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menunjang tertib administrasi persuratan melalui aplikasi Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker). Pemanfaatan sisumaker telah dilaksanakan di lingkungan Kemenkumham sejak 8 Januari 2018.
Sebagai pionir dalam pemanfaatan sisumaker, Kemenkumham melalui Plt. Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Chusni Thamrin, berkesempatan memberikan sosialisasi sisumaker kepada 172 orang dari organisasi perangkat daerah dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Rabu (18/12/2019).
Thamrin menjelaskan, aplikasi ini merupakan bagian dari penilaian reformasi birokrasi dalam hal tertib administrasi perkantoran. "Tujuan jangka panjang penerapan aplikasi sisumaker ini juga sebagai bagian indikator penilaian reformasi birokrasi di pemerintahan," ujar Thamrin. "Jadi selain dapat membantu proses tertib administrasi perkantoran, juga sebagai bagian dari penilaian pemerintah pusat," tambahnya.
Acara yang diselenggarakan oleh Pemkab Malang tersebut didasari oleh keinginan untuk menjadikan aplikasi Sisumaker sebagai best practice di lingkungan Pemkab Malang. Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang. (Riri)