rss 48

Temui US-ASEAN, Menkumham Sampaikan Progres Omnibus Law dalam rangka Kemudahan Berbisnis di Indonesia

2019 12 05 Courtesy Call Menkumham US ABC 1

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, menerima kunjungan kehormatan United States-ASEAN Business Council (US-ABC) pada Kamis (05/12/2019) sore. Dalam kunjungan tersebut, Menkumham menyampaikan progres Omnibus Law sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia. Menkumham mengatakan pernyataan tersebut, setelah mendengar permohonan US-ABC, agar Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan berbisnis bagi para investor.

“Badan Legislatif DPR sudah menyetujui pembahasan Omnibus Law menjadi prioritas”, terang Yasonna saat menerima Delegasi US-ABC yang dipimpin Senior Vice President and Regional Managing Director, Ambassador (Amb.) Michael W. Michalak di ruang rapatnya. Hal ini senada dengan dengan semangat Presiden Joko Widodo menerapkan Omnibus Law, sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

“Kami berusaha semaksimal mungkin dalam membantu para investor untuk berbisnis di Indonesia, sehingga investasi di Indonesia dapat meningkat,” tandas Yasonna, didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Fathlurrachman.
Mendengar ucapan Menkumham, Michalak menyambut baik dan berharap Omnibus Law dapat segera diterapkan. “Kami sangat senang mendengar kabar positif ini, dan berharap Omnibus Law di Indonesia berjalan dengan baik,” ucap Michalak.

Dalam kesempatan yang sama, beberapa perwakilan perusahaan Amerika Serikat yang hadir menyampaikan apresiasi, dan tantangan selama menjalankan bisnis di Indonesia. Perwakilan Phillip Morris International, Senior Manager Government Affairs Olivia Basrin, memberikan dukungan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam usahanya untuk menyederhanakan peraturan akan investasi. “Kami sangat mengapresiasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam mendukung kemudahan berbisnis,” ujar Olivia.

Selanjutnya Olivia mengatakan masih ada regulasi, dalam hal ini peraturan daerah (perda), yang dirasa menyulitkan. “Kami masih menemukan adanya sejumlah perda yang berbenturan/kontra dengan peraturan yang berlaku di pusat,” imbuh Olivia.

Menanggapi hal ini, Menkumham menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua menteri dan kepala daerah agar tidak membentuk regulasi yang menyulitkan. “Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah perda yang kontra-produktif terhadap investasi,” terang Yasonna.

Selain itu, US-ABC melaporkan, bahwa sampai saat ini mereka masih menemukan banyak produk tiruan yang beredar di Indonesia. “Kami masih banyak menemukan produk tiruan kami seperti baju, sarung tangan (suvenir) yang bebas diperjualbelikan di Indonesia,” tutur perwakilan Harley-Davidson.

Mendengar keluhan yang disampaikan perwakilan Harley, Menkumham menyarankan agar US-ABC dapat melayangkan surat kepada Menkumham, atau langsung dengan Dirjen KI jika menemukan adanya pelanggaran kekayaan intelektual yang dipasarkan di Indonesia. “Silahkan sampaikan ke kami, jika menemukan pelanggaran akan kekayaan intelektual,” ucap Yasonna.

Di penghujung pertemuan, Amb. Michalak kembali menyampaikan harapannya kepada Indonesia agar pembentukan regulasi yang dapat memangkas birokrasi menjadi lebih efektif dapat segera terlaksana. “Kami tidak sabar menunggu Omnibus Law”. (Rena. Editor: Zaka. foto: Komar/Tedy)

2019 12 05 Courtesy Call Menkumham US ABC 2

2019 12 05 Courtesy Call Menkumham US ABC 3

2019 12 05 Courtesy Call Menkumham US ABC 4

2019 12 05 Courtesy Call Menkumham US ABC 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham