Tangerang - Maraknya situs judi online (judol) mengancam kesehatan mental dan finansial masyarakat, termasuk taruna dan taruni yang sedang menjalani pendidikan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Direktur Poltekip, Rachmayanthy, menegaskan bahwa Poltekip akan memberikan sanksi kepada para taruna dan taruni jika kedapatan melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk berjudi online.
Sanksi yang diberikan dapat berupa skorsing, hingga pemutusan sekolah.
"Konsekuensi atas bentuk pelanggaran disiplin jika (taruna/i Poltekip) terlibat perjudian, yaitu penundaan kelulusan, skorsing, hingga pemberhentian sebagai taruna atau putus studi," ujar Rachma di Auditorium Poltekip dan Poltekim Tangerang, Jumat (27/09).
Rachma mengatakan saat ini Poltekip menerapkan pendidikan karakter untuk mencegah penyebaran judol di lingkungan Poltekip.
Pendidikan itu berupa pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jarlatsuh) yang diharapkan bisa mengembangkan pengetahuan teoritis, pengembangan keterampilan teknis dan kemampuan fisik, serta membentuk karakter dan kepribadian para sivitas akademika.
Poltekip juga melakukan upaya pencegahan berupa pembatasan penggunaan alat komunikasi dan pemeriksaan HP secara acak dan berkala.
"Untuk mendukung gerakan pemberantasan judol di kalangan sivitas akademika, Poltekip melakukan edukasi, pembinaan melalui pengasuhan oleh wali asuh, memberikan peraturan disiplin taruna seperti pembatasan penggunaan alat telekomunikasi, hingga random checking HP taruna secara berkala," papar Rachma dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online bagi Sivitas Akademika Poltekip.
Selain itu, lanjut Rachma, Poltekip akan membangun assesment center Poltekip yaitu program konseling mental psikis bagi pegawai dan taruna/i.
Di kesempatan yang sama, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Surya, mengatakan bahwa pemerintah telah memblokir, bahkan menutup sejumlah situs judol untuk menekan aliran dana ke situs perjudian online.
Ia menyebutkan hingga bulan Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari dua juta situs judol.
"Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2.645.150 (dua juta enam ratus empat puluh limar ribu seratus lima puluh) situs judol hingga Juni 2024. Tujuannya adalah menekan aliran uang ke perjudian online hingga 48 triliun rupiah," tukas Teguh.
Sementara itu, Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Imaduddin Hamzah, mengatakan bahwa judol merupakan permainan psikologi. Psikis para pelaku akan diuji hingga menimbulkan kecanduan.
"Para pelaku judol pasti kecanduan. Mereka mengalami gambling disorder yaitu gangguan kecanduan yang ditandai pola perjudian yang berulang sebagai perilaku maladaptif," tuturnya.
Menanggapi sebab-akibat dari tindakan judol, Imaduddin memberikan strategi mengatasi kecanduan judol.
"Bagi yang ingin (ikut judol), bahkan sudah terlibat, ayo tentukan tujuan hidup, perbanyak aktivitas positif untuk mencapainya, jangan lupa perkuat pribadi yang religius, dan jangan malu untuk bergabung dengan kelompok positif yang bisa menguatkan," himbau Imaduddin.
Adapun Poltekip bekerja sama dengan Kemenkominfo memberikan edukasi terhadap bahaya judi online di kalangan sivitas akademika. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk dapat mencegah diri dan keluarga dari bahaya judi online yang semakin marak dan merusak.