Jakarta - Bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tahun 2021 yang tinggal selangkah lagi adalah tahun perubahan. Mengapa demikian? Karena dari sistem perencanaan dan penganggaran di Kemenkumham telah terjadi restrukturisasi pada beberapa program kerja. Semula, Kemenkumham memiliki 11 program, kemudian disimplifikasi menjadi hanya empat program saja.
Empat program kerja yang dimaksud yakni program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, program pemajuan HAM, dan program dukungan manajemen. Lalu, apa makna yang bisa diambil dari perubahan ini?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, presiden sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia, mengharuskan kita bekerja dengan kolaborasi dan sinergi. Tidak hanya di internal Kemenkumham, tetapi juga di eksternal. Hal ini disampaikan Yasonna dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kemenkumham.
"Tidak ada lagi sekat ego sektoral, tidak ada lagi pernyataan ‘ini uangku, ini uangmu,’. Semua uang milik NKRI, jadi harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk publik atau masyarakat," tegasnya.
Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021, Kemenkumham akan mendapat anggaran sebesar Rp 16,9 triliun. Anggaran tahun 2021 ini meningkat sebesar Rp 3,6 triliun atau 27,35 persen dibandingkan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 13,3 triliun.
"Dengan jumlah anggaran tersebut, kita sudah harus mulai berpikir langkah dan strategi yang harus kita ambil untuk menyukseskan kinerja pada tahun 2021, dan tentunya harus sesuai dengan kerangka perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam Renstra Kemenkumham," jelas Yasonna, Senin (23/11/2020) siang.
Saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kemenkumham, Yasonna dengan seluruh pimpinan tinggi madya juga melakukan penandatanganan perjanjian kinerja. Penandatanganan tersebut merupakan komitmen bersama untuk melaksanakan target-target pembangunan di bidang hukum dan HAM yang harus tercapai di tahun 2021.
"Perjanjian kinerja ini adalah bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang harus kita pertanggungjawabkan secara berjenjang, dan harus kita sampaikan kepada publik," jelas menkumham.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan dalam siklus manajemen, monitoring dan evaluasi (monev) adalah bagian dari pengendalian. Dimana, hasil pengendalian dan monev ini akan memberikan input balik bagi perencanaan kedepan."Berdasarkan hasil pengendalian dan monev tersebut, diharapkan arah program dan kebijakan yang dituangkan kedalam kegiatan akan sesuai dengan tujuan organisasi," ujar Bambang.
Monev, kata Bambang, harus dilakukan secara terintegrasi sejak perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan, untuk memperoleh hasil yang diinginkan. "Monev yang sifatnya terintegrasi ini akan dapat menyimpulkan secara utuh kendala yang dihadapi, serta keberhasilan dalam pencapaian kinerja. Hasil evaluasi merupakan masukan yang sangat berharga bagi perencanaan kinerja yang berkualitas pada tahun berikutnya," pungkas Bambang. (Tedy, foto: Dudi, Zeqi)