rss 48

Susun Rancangan Peraturan Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan, Kemenkumham Buka Peluang Karir Fungsional

2019 08 12 Konsinyering Rowai 1

Jakarta - Saat ini, jumlah pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengemban Jabatan Fungsional (JF) Pembimbing Kemasyarakatan masih terbilang sedikit bila dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan. Bahkan, JF Penyuluh Hukum pun tak lebih banyak jumlahnya daripada pembimbing kemasyarakatan. Kemenkumham sebagai instansi pembina dari kedua jabatan ini terus mendorong lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), agar peluang pegawai Kemenkumham yang ingin berkarir di kedua jenis jenjang JF ini dapat terbuka lebar.

Kepala Biro Kepegawaian, M. Arifin, mengatakan Kemenkumham memiliki jumlah pegawai yang besar, sebanyak 60.090 orang. Dari jumlah tersebut, ada 6.994 pegawai yang saat ini menduduki JF. "Ada 11,6 % (pegawai) yang (saat ini) menduduki JF, sehingga potensi pegawai yang melanjutkan karir sebagai JF sangat terbuka lebar," ujar Arifin saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Permenkumham tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JF Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing.

Instansi Pembina, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dapat menetapkan syarat lain dalam proses penyesuaian/inpassing suatu JF. Kemenkumham selaku instansi pembina yang mewadahi sembilan JF, termasuk didalamnya JF Pembimbing Kemasyarakatan dan JF Penyuluh Hukum, memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara. "Saya berharap, melalui acara konsinyering ini, maka lahir Permenkumham yang mengatur tata cara penyesuaian/inpassing JF Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan yang komprehensif," ucap Arifin.

Arifin menjelaskan, adapun jumlah pegawai yang mengemban JF Penyuluh Hukum sampai dengan tahun 2019 adalah sebanyak 363 orang, sedangkan untuk kebutuhan formasi sampai dengan tahun 2023 diperlukan sebanyak 10.498 orang. "Sedangkan jumlah pegawai yang mengemban JF Pembimbing Kemasyarakatan sampai dengan tahun 2019 adalah sebanyak 1.140 orang, dan untuk kebutuhan formasi sampai dengan tahun 2024 diperlukan sebanyak 4.400 orang," kata Arifin, Senin (12/08/2019) petang. (Tedy, foto: Dudi, vid: Windi)

2019 08 12 Konsinyering Rowai 2

2019 08 12 Konsinyering Rowai 3

2019 08 12 Konsinyering Rowai 4

2019 08 12 Konsinyering Rowai 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham