Yogyakarta - Tim Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pusat Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sosialisasi Aplikasi LAPOR Versi 3.0. Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam tindak lanjut pengaduan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, F Surya Kumara, berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, UPT jajaran Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta bisa dengan cepat dan segera menindaklanjuti pelaporan pengaduan. Salah satunya dengan pengimplementasian aplikasi LAPOR versi 3.0 yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperbaiki dan memberikan kemudahan akses kepada masyarkat. "Tidak hanya diimplementasikan saja namun juga harus bisa secara berkelanjutan untuk pengecekan pengaduan di aplikasi LAPOR," ujar Surya.
Adanya kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi pengetahuan pemahaman dari aplikasi pengaduan masyarakat. "Jika ada kendala terkait aplikasi bisa disampaikan di kegiatan ini dan akan disampaikan solusi oleh narasumber kami," ujar M. Ikmal Idrus, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum sekaligus tim LAPOR Pusat, Jumat (26/7/2019).
Terkait pengecekan Aplikasi LAPOR, Ikmal menyampaikan bahwa pejabat pengelola akan diaktifkan kembali. "Adanya pejabat pengelola diharap dapat mempercepat tindak lanjut pengaduan tersebut," katanya di ruang rapat Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta.
Aplikasi LAPOR yang merupakan sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis media sosial di Indonesia yang memiliki prinsip mudah, terpadu, dan tuntas untuk mengawasi program pembangunan dan layanan publik, nantinya dalam waktu dekat akan ditingkatkan menuju versi 3.1 agar menyempurnakan seluruh fitur untuk lebih baik lagi. (Kiki)