Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan kelulusan akhir dari seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2021, Rabu (12/01/2022) malam. Sebanyak 4.558 Tunas Pengayoman siap bergabung mengabdi pada negeri di instansi berseragam biru muda ini.
Dari beberapa formasi yang tersedia, jabatan Penjaga Tahanan yang berlatar pendidikan SLTA menjadi yang terbanyak menerima pegawai baru dengan jumlah 3.876 orang. Sementara Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula mendapat amunisi baru sebanyak 95 orang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan pengumuman ini merupakan hasil akhir, setelah sebelumnya di penghujung tahun lalu telah dikeluarkan pengumuman awal berupa hasil integrasi nilai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada pengumuman awal tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ terhitung 3x24 jam sejak pengumuman ini diumumkan pada 24 Desember 2021 lalu. Pengumuman awal ini sendiri belum bersifat final, karena setelah masa sanggah akan dikeluarkan pengumuman akhir.
“Dari pengumuman awal, ada 206 calon (CPNS) yang melakukan sanggah. Setelah dikaji hingga proses akhir, ada enam (sanggahan) yang diterima,” ujar Andap, Kamis (13/01/2022) di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Namun dari enam tersebut, hanya lima yang berhasil lulus. Karena satu orang lainnya, nilai keseluruhan dia tidak cukup untuk diluluskan,” sambungnya.
Dengan diterimanya sanggahan peserta dari lima orang tersebut, lanjut Andap, peserta dengan peringkat terbawah yang semula dinyatakan lulus pada formasi jabatan Penjaga Tahanan dengan lokasi formasi di beberapa Kantor Wilayah Kemenkumham, menjadi dibatalkan kelulusannya karena tidak masuk dalam peringkat sesuai dengan jumlah formasi.
“Konsekuensi dengan masuknya lima orang tersebut, terjadi perubahan urutan/ranking. Akibatnya, lima terbawah dibatalkan kelulusannya,” kata Sekjen lagi.
Bagi 587 peserta formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter, Strata 2, Strata 1, dan Diploma III) yang dinyatakan lulus, wajib untuk memilih wilayah penempatan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id pada 13 s.d. 14 Januari 2022. Namun bagi peserta yang tidak memilih, maka akan ditempatkan pada wilayah yang masih tersedia sesuai formasi jabatannya.
Kemudian jika ada peserta yang mengundurkan diri, formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
“Perhatikan! Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tegas Andap.
Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia,” ucap Andap yang juga menjadi ketua panitia dalam seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham ini.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tutupnya. (Tedy)