BITUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)Melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Utara lakukan verifikasi permohonan status kewarganegaraan. sebanyak 499 permohonan telah dilakukan proses verifikasi faktual dan wawancara namun hanya diperoleh 277 pemohon yang dinyatakan dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
‘’Dengan dikukuhkannya hak atas status kewarganegaraan ini sebagai hak konstitusional, negara telah mengambil peran terdepan dalam membuka ruang aksesibilitas hak atas status kewarganegaraan kepada masyarakat luas’’ Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, saat Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan Status Kewarganegaraan RI kepada 277 Pemukim Tanpa Dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sabtu (01/12/18).
Yasonna menyatakan bahwa permasalahan kewarganegaraan yang ada di wilayah perbatasan sensitif, contohnya yang terjadi di Sulawesi Utara, khususnya orang-orang Sangir Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Kepulauan Sangihe, dan sekitarnya. Mereka, kata Yasonna masuk wilayah Indonesia dengan tujuan memperbaiki kehidupannya dengan bekerja sebagai nelayan di Kota Bitung dan Kabupaten Sangihe yang merupakan salah satu kota pelabuhan terbesar di Indonesia Timur dan menjadi pilihan utama warga pelintas batas Indonesia dan Filipina.
Menurutnya, Ketiadaan dokumen-dokumen kewarganegaraan tersebut membuat orang-orang Sangir Filipina berada dalam ketidakjelasan atau ketidakpastian mengenai status warga negara mereka. Pada sisi yang lain, pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan juga menyimpan potensi dapat membahayakan keamanan nasional terutama dengan meningkatnya paham-paham dan gerakan-gerakan radikal yang dapat menimbulkan intoleransi.
‘’Konstitusi kita menganut prinsip pemberian perlindungan maksimal bagi segenap bangsa antara lain melalui Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan” Ucapnya.
Yasonna juga menambahkan Konstitusi Negara Indonesia telah sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights, yang menyatakan hak atas status kewarganegaraan sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, dan harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Dia menambahkan, Pemberian status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Pemukim keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan merupakan awal bagi pemenuhan hak sebagai Warga Negara Indonesia baik hak keperdataan, hak berpolitik dan hak-hak sebagai warga negara lainnya.
‘’Kami berharap dengan Penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya’’ Tutup Yasonna.