rss 48

RUU Hak Cipta Disahkan, Pencipta dan Seniman Semakin Mendapat Kepastian Hukum

Jakarta - Pemerintah RI, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode tahun 2009-2014, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pengesahan RUU Hak Cipta dilangsungkan di Ruang Sidang Nusantara II Gedung DPR RI, saat Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menkumham mengungkapkan bahwa, UU Hak Cipta yang baru ini, sebelumnya diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2002, dirancang berdasarkan inisiatif dari Pemerintah RI untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif. “Secara garis besar, UU Hak Cipta yang baru mengatur tentang perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana,” kata Amir Syamsudin.

Amir Syamsudin menjelaskan, hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud juga dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menerima imbalan royalti yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersil. “UU Hak Cipta yang baru mengatur pula tentang pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/ atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat pusat perbelanjaan yang dikelolanya,” ujar Menkumham.

Selain itu, UU Hak Cipta memberikan Menkumham kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila melanggar norma-norma, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Amir Syamsudin menjelaskan, “Hal lain yang baru di UU Hak Cipta adalah adanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK adalah wadah bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, yang berfungsi untuk dapat menarik imbalan atau royalti.”

Dalam pengesahan RUU Hak Cipta kemarin, seniman Indonesia, Bimbo, juga turut hadir. Bimbo optimis dan punya harapan besar bahwa, UU Hak Cipta yang baru merupakan sebuah bentuk dukungan untuk pelaku-pelaku seni agar setiap karyanya mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah. Harapan Bimbo tersebut disampaikan saat menyanyikan lagu Sajadah Panjang usai RUU Hak Cipta disahkan.

Hadir di Rapat Paripurna RUU Hak Cipta mendampingi Menkumham, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ahmad M. Ramli, dan seluruh pejabat Eselon II Ditjen HKI Kemenkumham. Dari unsur DPR selain Wakil Ketua DPR, hadir sebanyak 292 anggota DPR, diantaranya Ketua Pansus RUU Hak Cipta DPR Didi Irawadi Syamsudin. (Sarah, Foto Zeqi, Ed. TMM)

 DSC 7060
 DSC 6986

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham