Solo - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) masih menjadi permasalahan klasik di lingkungan instansi pemerintah. Ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang belum efektif, dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hampir setiap tahun masih didominasi oleh masalah pengelolaan BMN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan jika BMN dikelola dengan baik akan mempunyai peran strategis dalam menopang pendapatan anggaran. "Seharusnya pengelolaan BMN sudah diatur sejak perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai penggunaan, dan penghapusan BMN. Sehingga data aset menjadi jelas," ujar Bambang, Kamis (14/12/2017).
BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Kebijakan Penatausahaan pada Kemenkumham Tahun 2015 telah meminta kepada Kemenkumham untuk melakukan beberapa langkah strategis dalam rangka penertiban BMN. "Salah satu yang menyebabkan Kemenkumham belum tertib adalah belum memiliki arah kebijakan pengelolaan BMN berupa Road Map Pengelolaan BMN," jelas Sekjen.
Kedepan, Sekjen berharap agar penataan dan pemanfaatan (utilisasi) aset BMN dapat menjadi program prioritas Kemenkumham. "Masih ada cukup banyak BMN yang statusnya belum jelas. Ini harus dibenahi," katanya saat membuka kegiatan Penyusunan Road Map Pengelolaan BMN Tahun 2020-2024 di lingkungan Kemenkumham.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Tarsono, menjelaskan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini. Diantaranya adalah memberi arah kebijakan dalam pencapaian sasaran pengelolaan BMN tahun 2020–2024 di lingkungan Kemenkumham melalui peningkatan kinerja. "Hal tersebut dapat tercapai melalui pengembangan sistem, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pengelola BMN berbasis teknologi informasi," kata Tarsono.
Tak hanya itu, melalui penyusunan road map ini Tarsono berharap pengelolaan BMN akan lebih profesional. "Pengelolaan BMN juga diarahkan untuk menciptakan pembinaan pengelolaan BMN yang efisien, efektif dan sistematis di lingkungan Kemenkumham," jelas Tarsono di hadapan 52 orang peserta kegiatan yang terdiri dari pejabat administrator unit utama dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
(Teks: Tedy, foto: Windi)