Bandung - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan akan mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor kedepannya tidak perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, saat memberikan sambuta pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024.
“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ucap Silmy di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/06/2024).
Silmy berharap, agar rencana integrasi sistem Dukcapil dan Imigrasi ini dapat berjalan lancar sehingga dapat segera diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
"Semoga integrasi dapat segera terwujud, sehingga memudahkan masyarakat yang mengurus paspor," ujar Silmy.
Seperti yang diketahui bersama, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah dan sebagainya. Fungsi dari berkas asli ini adalah untuk mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Pada acara Imifest 2024 Bandung, Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin juga ikut hadir dan turut membuka acara bersama dengan Dirjen Imigrasi. Dalam sambutannya, Bey menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendukung layanan keimigrasian di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung. Ia memahami bahwa kebutuhan layanan paspor di Kota Bandung terus meningkat tiap tahunnya.
“Volume pemohon layanan keimigrasian yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sudah semakin banyak. Oleh karena itu, gedung kantor imigrasi yang tidak memadai perlu ditingkatkan kapasitasnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menyediakan sebidang tanah untuk dimanfaatkan menjadi kantor imigrasi yang baru” ujar Bey.
Festival Imigrasi atau dikenal dengan Imifest merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk Masyarakat yang dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya. Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon. (Nadya, Zakaria. Foto: Ditjen Imigrasi)