Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat (tengah) melakukan press conference terkait pemberitaan proses pemberian Pembebasan Bersyarat Siti Hartati Murdaya didampingi Kepala Biro Humas dan KLN Ferdinand Siagian (kiri) dan Direktur Informasi dan Komunikasi Ibnu Chuldun (kanan) |
Jakarta – Pembebasan bersyarat (PB) Hartati Murdaya telah melalui berbagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme yang berlaku untuk semua warga binaan pemasyarakatan lainnya yaitu, dimulai dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), TPP Kanwil Kemenkumham, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Usulan yang diterima dari semua TPP Kanwil Kemenkumham kemudian disidangkan oleh Ditjen PAS untuk membahas semua usulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan mutasi narapidana. Sidang yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2014 tersebut juga membahas usulan PB Hartati Murdaya.
Hasil sidang TPP Ditjen PAS kemudian diteruskan dengan meminta rekomendasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat tanggal 30 Juni 2014, yang salah satunya adalah rekomendasi tentang PB Hartati Murdaya. Setelah menunggu 12 hari, Ditjen PAS tidak mendapat surat balasan dari KPK tentang surat rekomendasi. Selanjutnya, sesuai Pasal 43B ayat 4, tanggal 17 Juli 2014 Ditjen PAS mengajukan Nota Dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk persetujuan pemberian PB.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-26.PK.01.05.06 Tahun 2014, tanggal 22 Juli 2014, tentang PB terkait PP No. 99 Tahun 2012 Hartati Murdaya dikirim ke Rutan Kelas IIA Jakarta Timur.
Pelaksanaan PB sangat berbeda dengan Bebas lainnya. Hartati Murdaya wajib patuhi syarat-syarat yaitu, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, wajib mengikuti bimbingan oleh PK Bapas, tidak boleh ke luar negeri, dan wajib mematuhi tata tertib selama menjadi Klien Pemasyarakatan. (TMM, Dok: Dudi)
Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat (kiri) didampingi Direktur Informasi dan Komunikasi Ibnu Chuldun (tengah) dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi (kanan)
Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat (kiri) didampingi Direktur Informasi dan Komunikasi Ibnu Chuldun (tengah) dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi (kanan)
Lebih lengkapnya dapat dilihat press release Ditjen PAS