Cilacap – Serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) harus dimanfaatkan secara optimal. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Iwan Santoso mengatakan pemanfaatan GRBB harus diperuntukkan dalam bentuk barang yang mempunyai nilai legacy yang terukur, terarah, dan akuntabel.
“Lakukan prioritas sesuai dengan kebutuhan, misalnya dengan membangun saluran air di seluruh lapas (lembaga pemasyarakatan) yang ada di Nusakambangan dan pemasangan lampu di sepanjang jalan,” ujar Iwan dalam rapat pembahasan realisasi serah terima GRBB tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2 dengan PT. SBI di Nusakambangan, Kamis (19/08/2021).
Nilai pembayaran GRBB untuk tahun 2020 realisasi tahun 2021 sebesar Rp 7.902.172.934 (tujuh miliar sembilan ratus dua juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Sementara itu kekurangan pembayaran GRBB pada tahun 2017 realisasi 2018 tahap II sebesar Rp 2.447.501.467 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).
Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lapas dan satu balai pemasyarakatan (bapas).
Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan GRBB juga harus mengikuti aturan-aturan terbaru yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.
“Pengalokasian GRBB jangan sampai tumpang tindih dengan DIPA kementerian, begitu juga dengan kemanfaatan harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wisnu.
Kegiatan serah terima ini dilaksanakan untuk mengkaji kesesuaian antara hasil pengecekan barang yang telah direalisasi dengan hasil pembahasan awal yang tertuang di dalam berita acara perhitungan pembayaran GRBB yang diserahkan oleh PT. SBI kepada Kemenkumham tahun 2021.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rangkaian tindak lanjut dari peninjauan lapangan terkait GRBB yang telah dilakukan kemarin.
Sementara itu Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Moh. Imron Nurhakim mengatakan dalam realisasi GRBB sebaiknya harus berpedoman pada hasil pembahasan yang telah disepakati dan terkordinasi dengan Biro Pengelolaan BMN, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Sedangkan menurut Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati mengatakan jika serah terima GRBB terdapat ketidaksesuaian antara pengecekan di lapangan dengan kesepakatan awal, ini akan berpotensi kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Verifikasi data dan evaluasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum ke depannya, disamping meminimalisir temuan BPK selanjutnya” tandas Deswati.
Selain dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Affairs and Community Relation Manager PT. SBI, Dewi Hestyani. (Tedy, Rifky, foto: Biro Pengelolaan BMN)