Jakarta - Surat amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril Maknun akan segera diterbitkan. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham Yasona H Laolly dan enam fraksi.
Dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR, Menhumkam menyatakan bahwa pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril sejalan dengan program keempat Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan. Amnesti juga dapat diberikan pada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril Maknun.
#BaiqNurilMaknun
#amnestiBaiqNuril
#UUITE
#KerjaBerdampak
#PemerintahBekerja
#gprtv
#kolaborasiberkinerja