Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali resmi kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto mengajak Insan Pengayoman untuk tetap berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Tetap disiplin laksanakan prokes, meskipun ada pelonggaran PPKM secara bertahap pada masing-masing wilayah, sehingga kedepan tidak terjadi lagi lonjakan,” kata Andap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/08/2021) pagi.
Seperti dikatakan Presiden Joko Widodo, ujar Andap, meskipun bed occupancy rate (BOR) menurun, vaksinasi harian harus terus dipercepat, serta memperbanyak testing dan tracing. BOR seperti diketahui merupakan angka yang menunjukkan persentase tingkat penggunaan tempat tidur pada satuan waktu tertentu di unit rawat inap.
“Tetap lakukan penanganan isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, dan tetap waspada mengingat positive rate masih diatas 5 persen,” jelas Andap di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Andap berharap para pimpinan tinggi maupun kepala unit pelaksana teknis dapat melakukan beberapa langkah-langkah, seperti diantaranya tetap berpedoman pada aturan terkait PPKM, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19, TNI, dan Polri.
“Koordinasi bertujuan untuk meningkatkan tracing, menyiapkan tempat isoter apabila dibutuhkan, dan mendistribusikan obat gratis bagi pegawai kita yang memiliki komorbid,” ujar mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Kepulauan Riau ini. (Tedy, foto: Ismail, Aji, Fajar)