Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima kunjungan resmi Delegasi Dutch Probation Service, sebuah lembaga independen yang menangani probation terhadap narapidana di Belanda. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kerja sama yang akan dilakukan, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Dalam sambutan pembukaannya, Penasehat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Linggawaty Hakim, mengatakan bahwa saat ini Ditjen PAS sedang melakukan revitalisasi pemasyarakatan. Oleh karena itu, Ditjen PAS ingin belajar banyak dan mendapatkan dukungan dari pihak Belanda. “Seperti kita ketahui, semakin hari penghuni penjara di Belanda semakin sedikit, bahkan beberapa penjara di Belanda ditutup karena tidak ada narapidananya,” ujar Linggawaty Hakim, di Ruang Rapat Ditjen PAS, Jl. Veteran 11, Jakarta Pusat, Senin (24/06/2019).
Menurut Director Dutch Probation Service, Anne-Marie Bruist, pihaknya bersedia untuk bertukar informasi dan pengalaman dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan di Belanda. “Kita bisa belajar satu sama lain, bagaimana seorang narapidana dapat berubah menjadi pribadi yang berguna dan diterima saat kembali ke masyarakat,” tutur Anne.
Lebih lanjut Anne menjelaskan, bahwa Dutch Probation Service merupakan institusi independen, yang anggarannya didapat dari Kementerian Hukum Belanda. “Dutch Probation Service adalah institusi independen di Belanda dan satu-satunya organisasi hukum yang dapat memberikan rekomendasi hukum di pengadilan,” jelas Anne. Hal ini agak sedikit berbeda dengan probation di sistem pemasyarakatan di Indonesia. “Di Indonesia, narapidana bisa mendapatkan pelayanan probation setelah narapidana mendapatkan vonis di pengadilan/berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Sub Direktorat Kerja Sama, Sigit.
Sementara itu, Arjan Zemann menyatakan bahwa Belanda dulu juga mengalami masalah yang hampir sama dengan Indonesia, banyak penjara yang over crowded/melebihi kapasitas. Kemudian, Muncullah ide untuk mengatasi masalah ini (over crowded), dan juga pemikiran jika kejahatan kecil dimasukkan ke dalam penjara, yang ada si narapidana malah menjadi lebih buruk, akhirnya Pemerintah Belanda melakukan perubahan sistem hukuman dan pembinaan narapidana. “Untuk kasus kejahatan kecil/ringan, pelaku kejahatan tidak dimasukkan ke penjara, tetapi diwajibkan untuk melakukan kerja sosial dalam waktu yang ditentukan, yang disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan,” tandas Arjan.
Di akhir pertemuan, Penasehat Menkumham RI berharap, nantinya akan ada kerja sama untuk saling berbagi pengetahuan terkait instrumen klasifikasi narapidana, pembinaan narapidana, pertukaran para ahli dan pembimbing kemasyarakatana, dan capacity building melalui program Training of Trainer (ToT). “Tidak perlu dalam skala besar, yang penting dapat diimplementasikan, dan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Linggawaty Hakim.
Turut hadir dalam pertemuan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun, Direktur Bina Latihan Kerja dan Produksi, Junaidi. Sementara dari Pihak Belanda, Ferry van Aagten (Dutch Probation Service), Linda Biesot (Dutch Probation Service), Paul Nijman (Hoge School Saxion), Arjan Zemann (Hoge School Saxion) dan Adeljne Tibakweitra (CILC).