Bogor – Dalam situasi pandemi saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Tingkat Unit Eselon I Semester II tahun anggaran 2020 tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan rekonsiliasi ini juga menandakan bahwa Kemenkumham tetap produktif dan siap menyajikan laporan keuangan yang andal, akuntabel sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan atas capaian opini WTP 10 kali berturut-turut (disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 pada 22 September 2020).
“Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua dan merupakan hal yang membanggakan dan patut di pertahankan," Kata Wisnu Nugroho di Ballroom Hotel Aston Nirwana Bogor Jawa Barat (9/2/2021).
“Para penyusun laporan keuangan tingkat unit eselon I dan kementerian, merupakan ‘ujung tombak’ dalam menentukan pencapaian opini WTP. Oleh karena itu, mari kita buktikan bersama-sama bahwa di sini semua merupakan SDM Unggul Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mampu menghasilkan opini WTP.” tambah Wisnu.
Beberapa permasalahan yang ditemukan pada rekonsiliasi tingkat wilayah yang telah dilaksanakan sebelumnya, ada yang dapat diselesaikan disaat itu pula, sedangkan untuk permasalahan yang belum terselesaikan saat itu diharapkan dapat selesai pada kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan tingkat unit Eselon I ini.
“Dengan demikian, laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dihasilkan merupakan laporan keuangan yang bebas dari berbagai permasalahan dan dapat disampaikan secara tepat waktu kepada Kementerian Keuangan, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2021,”Jelas Wisnu.
Kegiatan yang diikuti 178 orang pejabat dan pegawai penyusun laporan keuangan dari 11 unit eselon I di lingkungan Kemenkumham dengan pendamping dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan sebuah proses cukup panjang. Tahapan tersebut dimulai dari kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan antara satuan kerja (Satker) dengan kantor wilayah dilanjut dengan rekonsiliasi data laporan keuangan antara seluruh kantor wilayah dengan setiap unit eselon I dan selanjutnya rekonsiliasi antara unit eselon I dengan tingkat kementerian.
Setelah seluruh data laporan keuangan sudah sesuai dan menggambarkan kondisi sesungguhnya, maka dilakukan proses penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah disusun selanjutnya direviu oleh Inspektorat Jenderal sebagai bentuk pengawasan.
Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Unaudited disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tidak hanya sampai di situ, Laporan Keuangan Unaudited akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk selanjutnya menjadi Laporan Keuangan Audited.
Turut hadiri pada kegiatan tersebut Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham diantaranya Sekretaris Ditjen AHU, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham. (*Komar, Foto: Yatno).