Depok – Persoalan hukum dari waktu ke waktu semakin meningkat. Hal tersebut juga dirasakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham butuh perlindungan hukum dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan Tim Kuasa Hukum Kemenkumham untuk membantu permasalahan hukum yang dialami oleh Kemenkumham.
Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bidang Sosial Politik Wicipto, Tim Kuasa Hukum Kemenkumham sangat dibutuhkan, dan perlu dilakukan kegiatan pertemuan rutin antara anggota Tim Kuasa Hukum Kemenkumham. “Jangan hanya setahun sekali,” ujar Wicipto saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Temu Konsultatif Kuasa Hukum Menkumham Tahun 2015, Rabut (30/09/2015).
Dalam kegiatan yang dilakukan di Guest House Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Gandul, Depok, Wicipto menekankan akan pentingnya koordinasi antar sesama anggota Tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang berada dari berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham. Kita sering bicara dalam forum-forum antar kementerian untuk melakukan koordinasi, tetapi koordinasi kita sendiri antar unit eselon I dalam kementerian masih sangat sulit dilakukan. “Masalah utama kita adalah koordinasi,” jelas Wicipto.
Selain koordinasi, masalah lain yang biasanya dialami oleh Kuasa Hukum Kemenkumham adalah batasan honor untuk menyewa tenaga ahli yang harus sesuai standar biaya umum (SBU). “Padahal untuk menggunakan tenaga ahli yang handal dibutuhkan uang yang tidak sedikit, sedangkan lawan perkara kita tidak ada batasan biaya untuk menyewa tenaga ahli. Mereka menggunakan tenaga ahli yang handal untuk menghadapi kita. Ini memberatkan kita,” tandas Wicipto.
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri (KLN) Nur Ichwan dalam laporannya mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan temu konsultatif ini diharapkan dapat terbentuknya Tim Kuasa Hukum Kemenkumham, terciptanya data base permasalah hukum di lingkungan Kemenkumham, serta memantapkan jalinan kerja sama, koordinasi, dan sinergitas Tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang tersebar di beberapa Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham dalam menangani gugatan di pengadilan.
“Dengan dilaksanakan kegiatan Temu Konsultatif ini diharapkan akan terbangun komunikasi antara para kuasa hukum yang tersebar di beberapa Unit Eselon I Kemenkumham yang akan menangani permasalahan hukum, baik yang diselesaikan melalui ajudikasi litigasi di pengadilan maupun non litigasi di luar pengadilan,” ujar Nur Ichwan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan suatu upaya untuk mengatur kinerja dan langkah Kuasa Hukum Kemenkumham agar terjadi sinkronisasi dan sinergitas dalam melaksanakan kegiatan ajudikasi litigasi di pengadilan,” kata Nur Ichwan. (Zaka. ed: TMM. Dok: Bowo)