Batam – Sebagai jalur utama penyeberangan ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, posisi Batam menjadi sangat strategis. Di masa pandemi ini, Batam sebagai pintu gerbang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar-masuk Indonesia, diperketat aksesnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam. Kinerja ini pun melahirkan apresiasi dari wakil rakyat.
Kendati WNI dan WNA jarang menyeberang, pihak imigrasi tetap memperketat lalu lintas penyeberangan. Hal ini terlihat dari diberlakukannya persyaratan yang cukup ketat sebagai imbas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, baik bagi WNI maupun WNA yang ingin bepergian keluar dan masuk Batam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Husni Thamrin mengatakan selama masa pandemi Covid-19, pihak Imigrasi Batam melarang orang untuk keluar-masuk wilayah Indonesia. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.
“Bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, tentang larangan orang masuk ke Indonesia, ada beberapa kategori yang dikecualikan, antara lain pemegang KITAS, kunjungan diplomatik, proyek strategis nasional, juga orang yang masuk membawa alat-alat medis,” kata Husni saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020–2021 ke Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang juga bertindak sebagai ketua tim kunjungan mengatakan saat ini perlintasan orang asing agak berkurang. Hal itu merupakan dampak dari penerapan aturan dari masing-masing negara, yang juga melakukan pembatasan orang keluar-masuk negaranya.
“Seperti yang kita tahu, bahwa Batam adalah gerbang terdepan, pintu masuk WNA khususnya dari Asia Tenggara (seperti) Singapura, Malaysia, dan lainnya,” ujar Adies, Kamis (25/03/2021).
“Jadi untuk perlintasan, memang semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ada beberapa terkait dengan barang juga begitu, pengawasannya sangat ketat kecuali barang-barang medis, yang lain-lain mungkin terpaut SOP-nya ketat sekali,” katanya di Kanim Batam. (Tedy, foto: Dodi, Edy)