rss 48

Perketat Akses Penyeberangan, Kinerja Kanim Batam Diapresiasi DPR

2021 03 26 DPR Batam 1

Batam – Sebagai jalur utama penyeberangan ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, posisi Batam menjadi sangat strategis. Di masa pandemi ini, Batam sebagai pintu gerbang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar-masuk Indonesia, diperketat aksesnya oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam. Kinerja ini pun melahirkan apresiasi dari wakil rakyat.

Kendati WNI dan WNA jarang menyeberang, pihak imigrasi tetap memperketat lalu lintas penyeberangan. Hal ini terlihat dari diberlakukannya persyaratan yang cukup ketat sebagai imbas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, baik bagi WNI maupun WNA yang ingin bepergian keluar dan masuk Batam.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Husni Thamrin mengatakan selama masa pandemi Covid-19, pihak Imigrasi Batam melarang orang untuk keluar-masuk wilayah Indonesia. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

“Bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, tentang larangan orang masuk ke Indonesia, ada beberapa kategori yang dikecualikan, antara lain pemegang KITAS, kunjungan diplomatik, proyek strategis nasional, juga orang yang masuk membawa alat-alat medis,” kata Husni saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020–2021 ke Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang juga bertindak sebagai ketua tim kunjungan mengatakan saat ini perlintasan orang asing agak berkurang. Hal itu merupakan dampak dari penerapan aturan dari masing-masing negara, yang juga melakukan pembatasan orang keluar-masuk negaranya.

“Seperti yang kita tahu, bahwa Batam adalah gerbang terdepan, pintu masuk WNA khususnya dari Asia Tenggara (seperti) Singapura, Malaysia, dan lainnya,” ujar Adies, Kamis (25/03/2021).

“Jadi untuk perlintasan, memang semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ada beberapa terkait dengan barang juga begitu, pengawasannya sangat ketat kecuali barang-barang medis, yang lain-lain mungkin terpaut SOP-nya ketat sekali,” katanya di Kanim Batam. (Tedy, foto: Dodi, Edy)

2021 03 26 DPR Batam 2

2021 03 26 DPR Batam 3

2021 03 26 DPR Batam 4

2021 03 26 DPR Batam 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham