Jakarta – Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres tersebut juga menetapkan pada setiap tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dikarenakan pada tanggal 1 Juni 1945, kata Pancasila pertama kali disebut oleh Presiden Pertama RI, Soekarno dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Penetapan tersebut juga bertujuan agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia setiap tanggal 1 Juni.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, ada banyak cara untuk memperingati Hari lahir Pancasila, akan tetapi, memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam pemahaman dan tindakan nyata merupakan cara terbaik dalam memperingati Hari Lahir Pancasila.
“Mari kita terus memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam pemahaman dan tindakan nyata, sehingga dapat mengeliminir berbagai implikasi dampak pertarungan ideologi global, serta berbagai friksi dalam sistem nilai dan karakter generasi muda masa depan Bangsa Indonesia,” ujar Andap di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (01/06/2022).
Lebih lanjut Sekjen Kemenkumham mengatakan, Pancasila telah disepakati oleh seluruh Rakyat Indonesia, serta sudah terbukti dan teruji sebagai ideologi yang mampu menjadi pemersatu bangsa.
“(karena) di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai keberagaman dan persatuan antar komponen anak bangsa sebagai fondasi berbangsa dan bernegara,” ucap Andap.
“Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. SALAM PANCASILA!” tandas Andap.