Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mengikuti Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham harus menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Menurut Yasonna, uang yang dikelolah oleh Kemenkumham adalah uang rakyat. Untuk itu, setiap penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini akan tercermin dari predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Kemenkumham.
“Kita harus ingat bahwa uang yang kita kelola ini adalah uang rakyat, sehingga sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Yasonna dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkumham, Selasa (08/02).
Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham telah melakukan sejumlah strategi untuk tetap menjaga pengelolaan keuangan rakyat yang akuntabel dan transparan. Secara internal Kemenkumham terus berupaya menindaklanjuti hasil rekomendasi pemeriksaan BPK. Selain itu, Kemenkumham juga rutin memberikan penguatan komitmen dan pembinaan penyusunan laporan keuangan kepada segenap jajaran Kemenkumham di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah.
Dari sisi eksternal Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan sistem akuntansi berbasis akrual dan pelaksanaan evaluasi aset Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham juga menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk peningkatan kompetensi SDM.
“Kami bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM para pengelola keuangan melalui pelatihan dan ujian sertifikasi ahli akuntansi pemerintahan,” sebut Yasonna di ruang rapat Menteri Hukum dan HAM.
Kemenkumham berkomitmen membantu kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK dengan memberikan jawaban dan data dukung secara jelas dan akurat. Menteri Yasonna mengingatkan pentingnya komunikasi antara pengelola keuangan Kemenkumham dan pemeriksa dari BPK.
“Apabila ada hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, komunikasikan dengan tim BPK sehingga tidak ada salah persepsi dalam memaknai aturan yang dijadikan dasar hukum atau landasan suatu kegiatan,” tuturnya.
Sebelumnya Kemenkumham telah meraih opini WTP dari BPK secara berturut-turut untuk laporan keuangan tahun 2009 hingga tahun 2020. Yasonna yakin Kemenkumham bisa terus mempertahan opini WTP untuk laporan keuangan tahun 2021 dan seterusnya.
Dalam kegiatan ini Yasonna didampingi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Hadir dari BPK adalah Pimpinan I BPK, Hendra Susanto beserta tim penilai BPK. (Christo, foto: Ajay, Aji)