rss 48

Pengelolaan BMN yang Baik adalah Kunci Laporan Keuangan yang Akuntabel

2018 10 25 ULP 1

Tangerang - Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah berupaya keras mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, atau dikenal juga dengan istilah "good governance". Tata kelola pemerintahan yang baik ini tidak lepas dari tata kelola aset atau Barang Milik Negara (BMN)-nya, dimana proses pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang baik adalah salah satu kunci menuju laporan keuangan yang akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan BMN harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas laporan BMN. Persoalan BMN harus dikelola dengan baik, sekecil apapun itu," kata Bambang saat membuka kegiatan Talkshow Pengelolaan BMN dan Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kemenkumham.

Bukanlah suatu hal yang mudah untuk mengelola BMN di suatu instansi pemerintah. Beberapa permasalahan diantaranya adalah titik lokasi BMN yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, serta pencatatan BMN yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. "Buat kita tidak mudah, dan persoalan-persoalan kita hampir sebagian besar muncul barang-barang (BMN) yang tidak ditemukan (catatannya)," jelas Bambang, Rabu (24/10/2018).

Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud, mengamini hal tersebut. Menurutnya, saat ini pengelolaan dan pencatatan BMN yang dilakukan baik oleh ULP maupun pengguna, masih terbilang lemah. "Misalnya saja pos penjagaan. Dulu ada berdiri (pos penjagaan) dan dicatat sebagai BMN. Kemudian dibongkar, tanpa dilakukan penghapusan (BMN) dulu," kata Aidir. "Ini pelajaran untuk kita semua," tambahnya.

Selain itu, Aidir juga menyoroti tentang kebiasaan kita meminjamkan sesuatu, termasuk BMN, tanpa disertai adanya tanda terima. "Jadi saya kira ke depan, kita harus mulai rapi. Pencatatan-pencatatan itu, kalau ada (BMN) yang dipinjamkan pakai tanda terima," jelas Aidir. "Mau pinjam mic, soundsystem, biasakan kita pakai tanda terima. Contoh-contoh seperti ini soal remeh memang," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muzhar, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU dengan Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal. "Ini merupakan komitmen nyata Ditjen AHU dalam mewujudkan sinergi pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham," ucap Cahyo.

Permasalahan dalam pengelolaan BMN, kata Cahyo, bukan hanya terletak pada faktor sumber daya manusia, namun juga komitmen dari semua pihak. "Memang ada yang harus dimaksimalkan bahwa pengadaan (BMN) bisa bagus, tapi pemeliharaan (BMN) yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tutupnya. (Tedy, foto: Windi)

2018 10 25 ULP 4

2018 10 25 ULP 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham