Jakarta - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang baik harus mampu menjadi problem solver (pemberi solusi). Karena keberadaan para pengelola PBJ ini adalah untuk membantu unit organisasinya dalam melaksanakan pembelajaan APBN dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM, Wisnu Nugroho Dewanto saat membuka kegiatan Diseminasi Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Kemenkumham, Selasa (26/03).
“Proses pengadaan barang/jasa yang baik merupakan proses awal menuju terwujudnya akuntabilitas keuangan negara. Oleh karena itu, para pengelola PBJ khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja/PP adalah gerbang menuju Kementerian Hukum dan HAM yang Good Governance,” tambah Wisnu.
Wisnu Nugroho juga menghimbau seluruh peserta kegiatan diseminasi untuk berupaya keras mendorong tenaga-tenaga bersertifikat PBJ di lingkungan kerjanya untuk menjadi pejabat fungsional PBJ (PPBJ) yang nantinya akan disatukan dalam suatu kelembagaan yang akan segera terbentuk yaitu UKPBJ Kemenkumham.
Perlu diketahui, kegiatan yang dipelopori oleh Biro Pengelolaan BMN merupakan upaya organisasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Pengelola PBJ secara komprehensif mulai dari segi penguasaan materi hingga keahliannya dalam melakukan mitigasi resiko atau perencanaan strategi dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan timbul dalam suatu proses pengadaan barang/jasa. Pemahaman terhadap aturan-aturan pengadaan barang/jasa merupakan suatu keharusan bagi para pengelola PBJ.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dari Unit Utama dan lima Kantor Wilayah, yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Bengkulu, dan Kanwil Lampung. (Christo, Hidayah).