Solo - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, tidak hanya ditentukan pada saat penggunaan dan pemanfaatan BMN. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, pengelolaan BMN ditentukan dari langkah awal penatausahaan BMN yang meliputi inventarisasi dan pelaporan. Hal ini disampaikan Bambang saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Penghapusan BMN.
Bambang menjelaskan bahwa penatausahaan BMN bukan sekedar pembukuan dengan mencatat BMN, tetapi harus melakukan inventarisasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN. "Kegiatan penatausahaan BMN itu bukan hanya sekedar melakukan pembukuan dengan mencatat BMN saja, tetapi juga dilakukan inventarisasi dan pelaporan. Langkah pertama suatu aset bisa diakui sebagai BMN, ya harus dilakukan pembukuan dengan melakukan pencatatan ke dalam SIMAK BMN," ujar Bambang, Senin (26/08/2019).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, jika telah dilakukan pengadaan namun tidak dicatat dalam SIMAK BMN, maka akan terjadi selisih antara dana yang dikeluarkan dengan pencatatan BMN. "Saya menghimbau kepada teman-teman pengelola BMN untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencatatan BMN, memang kelihatanya sepele hanya menginput saja kedalam aplikasi, tetapi kalau menginputnya asal-asalan ya hasilnya menimbulkan masalah dikemudian hari," tutur Bambang di Hotel Sunan, Solo
Selain penatausahaan, Bambang juga memberi arahan mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahbukuan, dan penghapusan BMN. Bambang berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang merata mengenai pengelolaan BMN kepada setiap pejabat yang terlibat, sehingga dapat menghasilkan laporan BMN yang akuntabel. (Christo)