Jakarta - Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Unan Pribadi, serta dihadiri pula Ketua Dewan Komisaris OJK membahas terkait Pengantar Ratifikasi Protocol Afas ke 7 dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tk.I, di ruang rapat Komisi XI DPR RI komplek senayan Jakarta, Senin (5/10).
Dalam Raker ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pentingnya ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7 bagi Indonesia.
Diantaranya, urai Menkeu, ratifikasi protokol AFAS Ke-7 memberikan ruang kepada industri jasa keuangan dalam negeri untuk segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah.
"Kemudian dengan meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan", tukasnya lagi.
Selanjutnya Sri Mulyani menuturkan pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, lanjut Sri Mulyani, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
Sebagaimana diketahui ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) merupakan bentuk kerjasama untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS disepakati pada Pertemuan negara-negara ASEAN di Bangkok, Thailand 1995 yang melahirkan AFAS sebagai landasan dasar dari proses menuju liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN.
Peran penting sektor jasa di ASEAN terlihat dari kontribusinya yang cenderung semakin meningkat pada pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sektor jasa rata-rata menyumbang 40%-50% terhadap PDB ASEAN.
Sektor jasa yang dikomitmenkan di dalam AFAS adalah 12 (dua belas) sektor jasa yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan; jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan; jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, serta jasa lainnya. (Bowo).