Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo (tengah), saat memberikan paparan, disaksikan oleh Ketua Delegasi Thailand Somchai Komgrit (kanan) di Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (02/09/2014). |
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan kehormatan untuk memberikan paparan tentang penanganan HAM di Indonesia, di hadapan delegasi Pemerintah Thailand. Audiensi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Thailand tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ditjen HAM, Jakarta, Selasa (02/09/2014).
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. “Tanggung jawab tersebut merupakan mandat konstitusional dari amandemen ke-2 Pasal 28 UUD 1945, menjadi Pasal 28 a hingga Pasal 28 i. Penambahan tersebut di antaranya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” ujar Harkristuti.
Sementara itu, Ketua Delegasi Pemerintah Thailand Somchai Komgrit menyampaikan, kunjungan Pemerintah Thailand bertujuan untuk mempelajari struktur, peran, serta kewenangan Kemenkumham dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. ”Kami juga ingin belajar tentang pengalaman, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mengimplementasikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” tambah Somchai Komgrit.
Dirjen HAM menanggapi bahwa, peran dari Kemenkumham, khususnya Ditjen HAM, adalah melalui pencanangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). “RANHAM merupakan panduan dan perencanaan umum untuk menjamin kehormatan, peningkatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” jelas Harkristuti lebih lanjut.
Harkristuti menambahkan bahwa, dalam mengimplementasikan HAM dan menjelaskan perlindungan HAM di Indonesia merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki UU khusus mengenai HAM, yaitu UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM,” tandas Harkristuti.
Pada audiensi tersebut, Delegasi Pemerintah Thailand berjumlah 30 orang yang berasal dari berbagai instansi. Dalam kunjungannya ke Indonesia, Delegasi Pemerintah Thailand juga akan mengunjungi Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Komnas HAM, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Udayana. Sementara dari Kemenkumham turut hadir Direktur Kerjasama HAM Arry Ardanta Sigit, dan Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Dwi Rahayu Eka Setyowati. (Teks: Yusuf, Laila. Dok: Dudi. Ed: Zaka)
Suasana audiensi pertemuan Kemenkumham dengan perwakilan Delegasi Thailand |