Jakarta - Pemerintah hadir dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). Pemerintah diundang untuk memberikan pendapat dalam pembahasan tingkat I RUU usulan DPR ini.
Hadir mewakili pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta perwakilan Menteri Keuangan.
Mendagri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa sejatinya pemerintah telah membahas 42 pasal dalam RUU Pilkada dan menyampaikan 496 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. DIM tersebut terdiri atas 336 DIM tetap, 7 DIM perubahan redaksional, 9 DIM perubahan substansi, 4 DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru.
Namun pemerintah menilai bahwa terdapat sejumlah DIM yang tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini, sehingga pemerintah mengusulkan untuk tidak perlu dibahas.
“Kami melihat bahwa ada sejumlah DIM yang mungkin tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini. Sehingga yang dibahas adalah yang masih relevan dengan konteks saat ini,” ucap Tito dalam rapat di Baleg.
DIM yang tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya terkait penyerentakan pengucapan sumpah janji DPRD di November 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dimajukan ke September 2024, serta penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, hingga Panwas Kelurahan/Desa.
“Cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada Keputusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal senada dengan Mendagri. Ia menyampaikan bahwa pemerintah mencabut seluruh DIM usulan baru yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa DIM usulan baru dari pemerintah, kami cabut,” pungkasnya.
Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Pilkada dalam tingkat Panitia Kerja (Panja). Pemerintah menyatakan bersedia untuk tergabung dalam Panja itu.
Untuk diketahui, RUU Pilkada merupakan usulan DPR. Sebenarnya, pemerintah telah menjawab usulan revisi itu, namun pembahasan terhenti karena adanya gugatan ke MK. Setelah keluarnya putusan MK, maka Pemerintah dan DPR mengadakan rapat kerja untuk membahas kelanjutan RUU itu.