Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bahkan Menkumham mengaku sangat miris dengan kondisi beberapa oknum pegawai yang menjadi pengguna, menjadi kurir, dan bahkan ada yang menjadi pengedar narkoba.
Menkumham menyatakan bahwa kepekaan sebagai aparatur sipil negara harus terus diasah dan dipertajam. Menjadi penting, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tidak ada pengabaian, apalagi penyimpangan. "Saat ini kita menghadapi perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Tapi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) yang seharusnya dapat menunjukkan performa sebagai garda terakhir dalam pembinaan terpidana, tercoreng kewibawaannya akibat ulah dari segelintir oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Yasonna saat menjadi pembina apel pagi di lapangan upacara Kemenkumham, Senin (8/6/2015) pagi.
Melalui apel pagi, Menkumham juga melakukan pemberian reward and punishment kepada beberapa pegawai Kemenkumham. Salah satunya dengan melakukan pemecatan kepada seorang pegawai Lapas Cipinang karena keterlibatannya dengan penyalahgunaan narkoba di Lapas. "Ini adalah peristiwa terpahit yang saya rasakan selama menjabat sebagai Menkumham. Melepas pakaian dari saudara yang seharusnya menjadi kebanggaan saya," tutur Yasonna pilu.
Sebaliknya, Menkumham memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dua pegawai Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rachmat Arief Wicaksono dan Herdaus, atas tindakan konkritnya dalam mencegah peredaran narkoba di tempat tugasnya. "Saya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap masalah ini. Siapa yang terlibat saya pecat. Namun bagi saudara-saudara yang berperang melawan penyalahgunaan narkoba, dan berhasil melakukan tindakan konkrit dalam mencegah dan memberantas narkoba, sebagai contoh seperti yang dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, saya akan memberikan apresiasi dan penghargaan," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Menkumham mengatakan agar menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi seluruh jajaran Kemenkumham. "Beberapa catatan yang disampaikan BPK agar segera ditindaklanjuti. Jangan ada pengulangan kesalahan dalam pengelolaan uang negara," imbuh Menkumham. Selain itu Menkumham juga berpesan untuk segera melakukan percepatan dalam pengadaan barang dan jasa, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. "Sehingga target penyerapan anggaran sebesar 50% dapat direalisasikan dalam semester ini," tutupnya. (Tedy, Ed: TMM, Foto; Zeqi)