Bogor - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai organisasi yang besar memiliki banyak permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Hal ini menjadi penting untuk memastikan upaya advokasi hukum telah berjalan efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap pegawai.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang mengatakan upaya pelaksanaan advokasi hukum pada Kemenkumham, yang telah berjalan ditingkat unit utama, kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), harus dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
“Kita perlu menilai, sejauh mana output dalam penanganan advokasi hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Hantor mengatakan Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.
“Tak hanya berbicara mengenai output, (penanganan advokasi hukum) juga perlu mengidentifikasikan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi perbaikan kedepan dalam penanganan advokasi hukum,” katanya, Selasa (10/09/2024) pagi di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor.
Dengan demikian, lanjut Hantor, diharapkan melalui kegiatan ini kita dapat memastikan bahwa upaya advokasi hukum akan semakin efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum, baik kepada menteri, pejabat, pegawai dan organisasi, serta menjaga kinerja kita sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati, mengatakan tugas advokasi hukum sangat penting untuk menjamin dan memenuhi hak hukum kementerian, hak hukum pejabat dan pegawai, pendampingan hukum, bertindak selaku kuasa, serta untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Salah satu caranya adalah dengan memastikan kelancaran fungsi koordinasi dengan seluruh pemberi layanan advokasi hukum atau pemberi bantuan hukum,” katanya.
Pada kegiatan ini, kata Deswati, menghadirkan empat orang narasumber yang berkompeten dibidangnya untuk berbagi ilmu, pengetahuan, pemahaman, bahkan praktek penanganan advokasi hukum. Keempatnya berasal dari Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Koordinasi dan pendalaman pemahaman melalui narasumber dalam pelaksanaan advokasi hukum sangat diperlukan untuk penanganan-penanganan permasalahan hukum, khususnya penanganan gugatan yang dihadapi oleh Kemenkumham,” tutupnya.
Kegiatan rakor yang diikuti oleh 37 orang dan berlangsung pada 10 s.d. 12 September 2024 ini merupakan salah satu bentuk penerapan dari kegiatan Evaluasi dan Monitoring Humas, Hukum, dan Kerja Sama, terinci berupa evaluasi pelaksanaan advokasi hukum.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian permasalahan hukum litigasi, dan meminimalisir kendala dalam pelaksanaan penanganan permasalahan hukum litigasi di lingkungan Kemenkumham.