Semarang – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Ria Wijayanti E, dan Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Fitriadi Agung Prabowo, memberikan paparan materi mengenai Standar Pelayanan Publik dan Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM secara Online di hadapan 60 peserta Pelatihan Teknis Pelayanan Publik tahun anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah di Pusdiklat PMI Jawa Tengah, Kamis (07/11).
Materi pertama dipaparkan Fitriadi Agung Prabowo, tentang Standar Pelayanan Publik. Menurutnya, Negara memiliki kewajiban dalam melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat (fundamental human rights). Salah satu caranya adalah dengan membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu. Kita sebagai pelayan publik tidak boleh menutup-nutupi hak tersebut. Jika ada yang ditutup-tutupi maka konsekuensinya akan terjadi pertentangan yang dikemukakan oleh masyarakat,” Ungkapnya.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan publik profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Partisipasi masyarakat itu penting sebagai kontrol pemerintah agar pemerintah tidak terlena,” Tambah Fitriadi Agung Prabowo.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa sebagai pelayan publik, peserta harus menguasai data sebagai landasan pengetahuan dalam menjawab pertanyaan masyarakat, dan selalu update tentang data-data yang diperlukan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Ria Wijayanti E, perihal Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM secara Online. Dalam paparannya, Ria Wijayanti E., menyampaikan bahwa media online sangat berperan penting dalam penyebaran informasi karena memudahkan masyarakat untuk dapat mengaksesnya. Semua data dan informasi publik dapat langsung diunggah di media sosial dan website untuk kemudian diunduh oleh masyarakat, dengan catatan data yang diunggah telah valid dan tidak ada perubahan kembali. Berkembangnya era digital mengharuskan pemerintah sebagai pelayan publik untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Peserta sebagai pelayan publik pun harus merubah mindset perihal pelayanan publik karena berkembangnya era digital artinya semakin memudahkan siapapun untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.
“Kalau tidak merubah mindset, kita akan tertinggal. Perubahan di era sekarang ini sangat cepat sekali, kalau kita tidak bisa beradaptasi maka kita yang rugi,” tegasnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI juga menjelaskan bahwa meskipun akun resmi pemerintah di pegang oleh admin, namun konten yang diunggah tetaplah dalam pengawasan dan seizin atasan mereka.
Peserta juga diberikan paparan singkat tentang tata cara dan SOP menghadapi pertanyaan wartawan dan menghadapi demo masyarakat. Paparan tersebut tidak hanya dilakukan secara materi namun juga dalam bentuk simulasi pelayanan yang dilakukan oleh peserta.