Bandung - Terbitnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diundangkan sejak 9 maret 2018 menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tatacara penggunaan TKA dari sudut pandang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Dengan terbitnya Perpres ini maka Ditjen Imigrasi berbenah diri dalam rangka melakukan inovasi berkaitan dengan perpres dimaksud. Hal tesebut disampaikan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto pada acara rapat Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Mercure, Bandung Jawa Barat (19/4/2018).
Menurutnya, substansi dari Perpres tersebut berkaitan juga dengan pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan proses dalam perizinan penggunaan TKA. “Seluruh pelaksana tugas keimigrasian dituntut agar memahami dan bisa mengaktualisasikan amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut” Ucap Yudanis.
Konsep One Single Submission merupakan skema pelaksanaan teknis dalam hal perijinan penggunaan TKA yang berbasis online. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan mengintegrasikan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kemenkumham dalam melalui Ditjen Imigrasi. “Dengan konsep tersebut akan mendorong pelayanan yang efektif dan efesien karena menghindari pertemuan fisik antara petugas dan pemohon serta memangkas waktu proses layanan” Tutur Yudanis.
Layanan ini akan didukung dengan aplikasi yang bisa diakses oleh pemohon (pemberi kerja) yang terintegrasi dengan semua fungsi teknis di Kemnaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Imigrasi, Ditjen AHU dan BKPM. Konsepnya melalui mekanisme permohonan, penerbitan dan pembayaran perizinan pada Kemnaker dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Ditjen AHU dalam hal penyajian data perusahaan pemberi kerja dan Kemenkeu dalam hal pembayaran PNBP melalui sisten informasi PNBP online (SIMPONI).
Melalui aplikasi tersebut, pemberi kerja melakukan pembayaran seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan calon TKA secara online termasuk Izin Tinggal Terbatas/ ITAS, mengambil dikantor perwakilan RI dan tiba di Indonesia (ditempat pemeriksaan Imigrasi) akan mendapat langsung ITAS setelah mendapat tanda masuk.
“Dengan mekanisme ini nantinya pembayaran visa yang biasanya dipungut diluar negeri nantinya akan dipulngut di dalam negeri, tetapi ini hanya khusus tenaga kerja asing,”Ucap Yudanis.
Sementara itu dalam laporannya, Kasubdit Izin Tinggal Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini merupakan amanat dan perlu tindak lanjut untuk membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen) terkait pelaksanaannya. “Diharapkan dengan terbitnya Permen dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya nanti.” Tuturnya.
Kegiatan yang dimulai tanggal 19 sampai dengan 21 April 2019 ini diikuti sebanyak 170 orang peserta terdiri dari Kepala Divisi Kantor Wilayah, Ka. Divisi Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, Karudenim seluruh Indonesia dan Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk pada Kantor Imigrasi Khusus. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kemaritiman (Setneg), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordonator Perekonomian. (Komar, Foto: Asep).