Tangerang - Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan hibah luar negeri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2017. Namun dalam kenyataannya, masih banyak unit di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang belum mengetahui secara jelas mekanisme hibah luar negeri. Padahal mekanisme tersebut sangat penting dalam pengelolaan administrasi yang lebih baik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan, setiap kegiatan yang mendapat dukungan dari mitra kerja sama, termasuk luar negeri, wajib dilaporkan oleh para pelaksana teknis. “Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tentang administrasi hibah luar negeri,” ujar Bambang, Rabu (04/03/2020).
Data kerja sama tahun 2019 menunjukkan, Kemenkumham memiliki setidaknya lima mitra negara sahabat serta tiga mitra lembaga internasional. “Dalam pelaksanaannya, mitra tersebut memberikan dukungan teknis kepada Kemenkumham di bawah payung hukum kerja sama luar negeri,” ujar Bambang saat membuka kegiatan Implementasi Kerja Sama Luar Negeri dengan tema Sosialisasi Mekanisme Hibah Luar Negeri di lingkungan Kemenkumham.
Dalam administrasi pengelolaan hibah, kata Bambang, setiap hibah yang diterima baik berupa uang, barang, dan jasa wajib untuk diadministrasikan dengan akuntabel dan transparan. “Melalui kegiatan ini diharapkan data hibah luar negeri Kemenkumham dapat teradministrasi dengan baik dan dilaporkan kepada Kemenkeu, sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Youngest Non Itah dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang mekanisme pengesahan hibah luar negeri. “Sementara tujuan dari kegiatan ini adalah untuk sinkronisasi dan pengadministrasian data hibah luar negeri di lingkungan Kemenkumham,” ujar Youngest yang sering disapa Noni.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Imperial Arya Duta Tangerang, Banten selama tiga hari, 3 s.d. 5 Maret 2020 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan unit eselon I di lingkungan Kemenkumham, sebagai pelaksana kerja sama luar negeri dan yang menangani hibah. Sedangkan untuk narasumber menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Biro Keuangan Kemenkumham, perwakilan dari Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kemenkeu dan perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V Kemenkeu. (Tedy, Editor: Zaka, foto: Windi)