Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).
Beberapa hal yang disampaikan Yasonna diantaranya adalah respons atas tatanan normal baru di bidang keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.
Menkumham mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi. “Memeriksa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu serta menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya,” Ucap Yasonna.
Selain itu, Mengenai kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok , Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Apabila dibandingkan persetujuan VISA Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan sebesar 63,5% atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9% atau 15.847 WNA,” ucap Menkumham Yasonna.
Di bidang pemasyarakatan, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas. Di Lapas/Rutan, petugas harus dalam Keadaan Sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian. “Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” Ujar Yasonna.
“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham Grand Design Penanganan over crowded pada Lapas dan Rutan,” Tambahnya.
Semenjak dilakukan program Asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6%. Hal ini, kata Yasonna, menggambarkan efektitivitas dari program Asimilasi dan Integrasi. (Humas kumham).