Tokyo – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Memorandum Kerja Sama (MKS) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan Kementerian Kehakiman Jepang. Penandatangan dilakukan di sela-sela Sidang ke 57 Asian Africa Legal Consultative Organization (AALCO) yang berlangsung di Tokyo, 8 hingga 12 Oktober 2018.
Kedua Menteri berpendapat, dengan ditandatanganinya MKS yang dilakukan di Kantor Kementerian Kehakiman Jepang pada tanggal 10 Oktober 2018, dapat meningkatkan hubungan kerja sama di ke dua belah pihak di bidang hukum dan hak asasi manusia, meliputi sistem dan operasi terkait imigrasi, penanganan terhadap warga binaan dan penanganan institusional, pengembangan sistim hukum di bidang perdata dan komersial, promosi dan perlindungan ham serta kegiatan lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita mengungkapkan, MKS ini merupakan kali pertama bagi Kementerian Kehakiman Jepang. Selain itu penandatangan dilakukan bertepatan dengan peringatan 60 tahun hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.
Selepas melakukan penandatanganan MKS, kedua menteri melakukan pertemuan bilateral guna membahas tindak lanjut dari MKS tersebut, Menkumham juga mengucapkan selamat kepada Takashi Yamashita atas posisi barunya sebagai Menteri Kehakiman Jepang."Saya berharap di bawah kepemimpinan anda hubungan bilateral ini akan berkembang secara positif. Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Jepang atas bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, " Jepang selalu menjadi yang terdepan dalam memberikan bantuan kepada Indonedia", ujar Laoly. Disamping itu dalam bantuan timbal balik, menkumham juga berharap Indonesia dan Jepang dapat lebih mengintensifkannya melalui perjanjian Mutual legal Assistantce (MLA).
Menutup pertemuan Menkumham mengucapkan terima kasih atas kerja sama yg telah terjalin selama ini, termasuk atas bantuan teknis yang telah diberikan JICA kepada Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) dan Ditjen Peraturan Perundang Undangan (PP) dan mendukung kesuksesan Jepang sebagai tuan rumah Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana, yang akan diadakan di Kyoto pada tahun 2020 mendatang. (Ferozaklnokt2018)