rss 48

Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat

2024 07 23 KIK 1

Kab. Bandung - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/07/2024).

35 KIK tersebut meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor.

Sementara itu satu IG berupa Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang.

Yasonna mengatakan bahwa KIK merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal, yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.

"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan," ujar Yasonna usai penyerahan sertifikat KI di Kawasan Ekowisata Alam Santosa, Kab. Bandung.

Menurutnya, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat memiliki peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham. Pencatatan akan memberikan perlindungan hukum sehingga hasil karya dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.

"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain," imbuh Yasonna.

Yasonna menyebut pembangunan ekosistem kekayaan intelektual memiliki elemen utilisasi yaitu kebermanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi sehingga mendatangkan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

"Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi," tutur Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual. Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.

Di samping itu, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

2024 07 23 KIK 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham