rss 48

Menkumham Sarankan Golkar Islah

2015-05-21 - Pressconf Golkar  

Jakarta – Perselisihan yang saat ini mendera Partai Golkar, membuat partai tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyarankan agar kedua kubu yang saat ini sedang berselisih untuk melakukan islah. Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan dari Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Golkar.

Mengenai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ferdinand Siagian, menyatakan bahwa SK tersebut dikeluarkan sesuai dengan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku. "SK tersebut dikeluarkan melalui proses yang taat pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ferdinand, Kamis (21/5/2015).

Sedangkan terhadap adanya putusan PTUN Jakarta dan hak-hak upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) PTUN, Menkumham akan mengambil langkah yang diantaranya adalah mendaftarkan banding atas putusan PTUN. "Mendaftarkan banding atas putusan PTUN tersebut, agar hak untuk melakukan upaya hukum banding tidak kadaluarsa/ lebih dari 14 hari sebagaimana ditentukan oleh pasal 123 UU PTUN," ujar Ferdinand dalam konferensi pers yang digelar di lobi Graha Pengayoman.

Ferdinand menambahkan, putusan PTUN tersebut akan dikaji oleh Tim Pakar untuk melihat secara utuh apakah putusan PTUN tersebut telah diputus secara adil dengan mencermati beberapa faktor. "Yakni apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita), serta apakah putusan tersebut diputus secara adil dan imparsial," katanya. Hasil kajian tersebut untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh Menkumham. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Dudi, Zeqi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham