rss 48

Menkumham RI dan Delegasi Inggris Diskusi Penanganan Penyalahgunaan Narkoba

CALL1

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, menerima kunjungan kehormatan Anggota Parlemen Kerajaan Inggris, Lord Jeremy Purvis, dan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. Pada kesempatan tersebut, Menkumham RI, dan Delegasi Inggris berdiskusi terkait reformasi kebijakan penyalahgunaan narkoba.

Menkumham menceritakan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan) di Indonesia, yang diisi lebih dari 50% narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, dan hal ini menjadikan lapas/rutan di Indonesia menjadi over capacity. “Setiap saat (lapas/rutan) dapat bergejolak sewaktu-waktu. Terlebih narapidana kasus narkoba tidak bisa mendapatkan remisi (Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan)” ujar Yasonna

Yang lebih aneh lagi, lanjut Menkumham, dari data narapidana yang ada di lapas/rutan, jumlah pengedar narkoba lebih banyak dibandingkan dengan pengguna narkoba. “Ini sangat aneh, bagaimana bisa pengedar lebih banyak dibandingkan dengan pengguna,” tandas Yasonna di Ruang Rapat Menkumham RI, Jakarta, Senin (01/10/2018)..  

Mendengar hal tersebut, Lord Jeremy menceritakan pengalaman Inggris melakukan strategi baru terhadap narkoba, khususnya di Skotlandia. “Yang utama kami melakukan perubahan mindset/paradigma, dari hukuman pidana menjadi pelayanan kesehatan (rehabilitasi),” ucap Lord Jeremy.

Lord Jeremy juga membuka peluang pemerintah Indonesia yang terlibat dalam penanganan dan pembuat peraturan terkait narkoba untuk melakukan studi banding ke Skotlandia. “Kami menyambut dengan tangan terbuka jika Menkumham berkenan ke Skotlandia untuk melihat langsung terkait penanganan narkoba,” jelas Lord Jeremy.

Sementara itu, Dubes Inggris Moazzam Malik juga berencana untuk menyampaikan pengalaman Skotlandia dalam menangani narkoba ke pihak terkait di Indonesia. “nanti kami juga akan membicarakan hal ini ke Komisi III DPR RI, Kepolisian, dan Kejaksaan juga,” tambah Moazzam.

Menkumham mengucapkan terima kasih atas masukan dan ajakan dari Pihak Inggris, dan berharap, ke depan, dapat bertukar informasi terkait penanganan narkoba. Menkumham berencana akan mengundang para stakeholder, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Kesehatan. “Jujur saja, masalah narkoba ini membuat sakit kepala saya,” tutup Yasonna. (Zaka)

CALL2

CALL3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham